RUU ASN ke Paripurna, BUP PNS 58 Tahun
JAKARTA – Perkembangan
pembahasan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) semakin menunjukkan titik
terang. Semua fraksi di Komisi II DPR, Senin (16/12) malam menyetujui
draft RUU yang telah digagas lebih dari tiga tahun itu, dibawa ke
pembahasan tahap dua yakni sidang paripurna DPR.
Hal itu dikatakan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar, usai
menghadiri sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba yang
diselenggarakan oleh Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian PANRB di
di Jakarta, Selasa (17/12).
“Alhamdulillah tadi malam sudah
disetujui. Semua fraksi mendukung agar RUU ini diteruskan ke pembahasan
tahap kedua, yakni sidang paripurna. Insya Allah lusa, kita sudah
mendapat undang-undang baru yang memberikan dasar yang kuat sekali dalam
reformasi birokrasi di bidang SDM,” ujarnya.
Dari rapat panitia kerja DPR dan
pemerintah Senin malam yang berlangsung hingga jam 01.00 dini hari,
salah satu materi yang disepakati dalam RUU tersebut adalah batas usia
pensiun (BUP) PNS yang saat ini 56 tahun menjadi 58 tahun. Sampai eselon
III, BUP menjadi 58 tahun, eselon II dan I 60 tahun. Sedangkan untuk
jabatan fungsional bisa lebih.
Menurut Azwar, Undang-undang ini
merupakan bentuk reformasi, karena batas usia pensiun itu menjadi 58
tahun. Hal itu itu merupakan bonus bagi PNS. Tapi negara juga harus
mendapatkan keuntungan, PNS harus kerja lebih baik.
Ditambahkan, dalam RUU ASN, yang penting
adanya manajemen penghitungan kebutuhan PNS yang benar dan baik, cara
merekrut atau menerima PNS baru, pendidikan berjenjang, penempatan,
promosi terbuka. “Tidak bisa lagi sistem kekerabatan, atau kedekatan,
tidak ada lagi politisasi,” imbuhnya.
Selain itu, UU ini menetapkan, pejabat
pembina kepegawaian yang saat ini dibagi menjadi dua. Untuk pembina
pegawai adalah pejabat karier tertinggi, yakni sekda, sedangkan yang
berwenang mengangkat dan memberhentikan pegawai adalah Menteri, Kepala
Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota.
Dalam seleksi pejabat eselon III sampai
II melalui promosi terbuka, Sekda diawasi oleh Komisi Aparatur Sipil
Negara (KASN). “Tapi lembaga ini bukan eksekutor, tetapi mengawasi dan
memastikan, apakah seorang gubernur, bupati,walikota atau menteri benar
atau tidak dalam melaksanakan pemilihan pejabat eselon I sampai III.
“KASN bisa mengawasi, dan bisa memberikan rekomendasi yang mengikat,”
tambahnya.
Menteri optimis, dengan hadirnya UU ASN,
birokrasi pemerintahan ini akan banyak beruah. “Tanpa sistem seperti
itu, kita susah berubah. Kita hafal betul kata-kata anti KKN, dan
sebagainya. Tapi bagaimana caranya kita bisa lepas dari hal itu semua.
Kalau Korea bisa memperbaiki birokrasi dalam 30 tahun, mestinya kita
bisa lakukan dalam 10 tahun,” ucap Azwar.
Dalam kesempatan terpisah, Wakil Menteri
PANRB Eko Prasojo mengatakan, pembentukan KASN dilaksanakan melalui
seleksi oleh Kementerian PANRB. Kedudukan KASN di Ibukota negara, tetapi
bisa memiliki perwakilan di daerah. “Tugas utama KASN adalah memastikan
pelaksanaan promosi jabatan dilakukan berdasarkan sistem merit yang
benar,” tambahnya. (ags/HUMAS MENPANRB)