JAKARTA – Kementerian Perumahan Rakyat
(Kemenpera) tengah menyiapkan rencana untuk membangun rumah susun yang diperuntukkan
khusus bagi para pegawai negeri sipil (PNS) di seluruh Indonesia baik yang
berada di pusat maupun daerah. Untuk merealisasikan program tersebut, Kemenpera
akan memanfaatkan tanah negara untuk pembangunan Rusun bagi para abdi negara
tersebut.
“Kami
akan membangun Rusun untuk untuk para PNS di pemerintah pusat dan daerah yang
tersebar di tiap-tiap provinsi. Jika program ini terwujud, maka para abdi
negara yang tergabung dalam Korpri akan menikmati serta memiliki hunian yang
layak dan dekat dengan tempat kerjanya,” ujar Menteri Perumahan Rakyat
(Menpera) Djan Faridz saat memberikan pengarahan pada kegiatan Sosialisasi
Penyediaan Rumah Yang Layak Huni dan Terjangkau Bagi Anggota Korpri di Hotel
Sultan, Jakarta, Senin (7/7) kemarin.
Pada
kegiatan tersebut, tampak hadir Ketua Dewan Pengurus Korpri Nasional Diah
Anggraeni, Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat Rildo Ananda Anwar, para
pejabat Kemenpera serta para perwakilan pengurus Korpri Kementerian/ lembaga,
provinsi dan kabupaten kota dari seluruh Indonesia.
Menurut
Menpera Djan Faridz, berdasarkan kenyataan di lapangan selama ini kebanyakan
PNS tinggal jauh dipinggiran kota dan jauh dari tempat kerjanya. Hal itu
dikarenakan mereka tidak mampu membeli rumah yang di daerah perkotaan karena semakin
mahalnya harga tanah untuk membangun tempat tinggal yang layak huni. Akibatnya
mereka membutuhkan waktu tempuh yang cukup lama untuk berangkat ke tempat
kerjanya masing-masing.
“Para
PNS di pusat kebanyakan tinggal di Depok, Tangerang, Bogor, Bekasi, Tambun.
Jarak dari rumah ke tempat kerja rata-rata bisa mencapai 50 – 60 km. Tentunya
mereka tidak bisa bekerja secara maksimal karena sudah lelah saat perjalanan menuju
ke tempat kerjanya. Salah satu solusi agar para PNS bisa tinggal di dekat
tempat kerjanya adalah dengan membangun hunian vertikal seperti Rusun di
kawasan perkotaan,” imbuhnya.
Menpera
Djan Faridz mengungkapkan, pembangunan Rusun untuk PNS di pemerintah pusat
nantinya diperuntukkan untuk mereka yang bekerja di Kementerian serta Pemda DKI
Jakarta. Lokasi pilot project
pembangunan Rusun untuk PNS di pemerintah pusat nantinya berada di kompleks
Kemayoran, Jakarta.
Rusun
yang nantinya dimiliki PNS selain berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian
juga menjadi sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas
pejabat dan atau PNS. Untuk Rusun PNS di Kemayoran nantinya dibangun setinggi
16 hingga 40 lantai dengan luas bervariasi mulai tipe 36, 54, 80, 120 hingga
400 meter persegi. Di Rusun tersebut juga akan dibuat Ruang terbuka Hijau serta
fasilitas umum dan sosial sepeti sarana pendidikan untuk anak-anak seperti PAUD
– TK, Balai Pengobatan atau Posyandu, taman bermain, tempat peribadatan serta
pusat perbelanjaan serta pelayanan umum lain. Sedangkan untuk Rusun PNS Tingkat
Provinsi di rencanakan dibangun 12 lantai dengan jumlah unit per lantai 20 unit
dan Rusun PNS tingkat Kabupaten setinggi delapan lantai dengan jumlah unit per
lantai 20 unit dengan luas 36 meter persegi.
“Pemanfaatan
tanah negara di Kemayoran seluas 13 hektar untuk tempat tinggal PNS merupakan
bukti perhatian Presiden terhadap peningkatan kesejahteraan PNS serta sebagai
kenangan yang monumental kepada para abdi negara yang telah mengabdi kepada
negara Indonesia. Sedangkan biaya untuk membangun Rusun tersebut akan
diupayakan menggunakan dana dari Bapertarum PNS dan nantinya PNS bisa
memilikinya dengan memanfaatkan KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan
(FLPP) yang bunganya rendah dan tetap selama masa angsuran,” terangnya.
Dasar
hukum pembangunan Rusun bagi PNS tersebut adalah adanya Nota Kesepahaman (MoU)
antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 648/118/SJ dan
Nomor 29/SKB/M/2012 tentang Percepatan Pemenuhan Perumahan Dan Kawasan
Permukiman Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Selain itu, juga adanya Nota
Kesepahaman (MoU) antara Menteri Perumahan Rakyat dan Ketua Umum Dewan Pengurus
Korpri Nomor 12/SKB/M/2013 dan Nomor MoU-02/KU/DPKN/III/2013 tentang Penyediaan
Rumah Umum Yang Layak Dan Terjangkau Bagi Anggota Korpri
Maksud
pembangunan Rusun PNS tersebut antara lain untuk memberikan fasilitas kemudahan
kepada para abdi negara di pusat dan daerah dalam rangka memenuhi kebutuhan
rumah. Sedangkan tujuannya antara
lain merealisasikan Percepatan
Pembangunan Rumah Susun sesuai Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2013, memperpendek
jarak antara tempat tinggal PNS dan tempat kerja, memperkecil biaya perjalanan
PNS, dan mengurangi kemacetan lalu lintas, meningkatkan produktivitas kerja,
kesejahteraan dan kualitas hidup PNS.
“Untuk
mempermudah pelaksanaan pembangunan Rusun bagi PNS di pusat dan daerah maka
pemerintah pusat dan daerah diharapkan bisa ikut menyiapkan lahan untuk
pembangunan perumahan bagi PNS tersebut. Untuk pembangunan Rusun PNS di daerah
lokasinya ditentukan oleh Pemda setempat,” terangnya.