Tuesday, Jan 06 2015
PAREPARE, BKM -- Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe meminta Korps Pergawai Republik Indonesia (Korpri) daerah ini memberikan perlindungan hukum kepada anggotanya yang terlilit kasus hukum.
Desakan ini disampaikan Taufan saat melantik Ketua Dewan Korpri Parepare Mustafa Mappangara, di Ruang Data Kantor Wali Kota, Senin (5/1).
Menurut Taufan, tidak boleh ada Aparatur Sipil Negara (ASN) Parepare yang bermasalah hukum seperti anak ayam kehilangan induk. Mereka wajib diberikan bantuan hukum. Termasuk menyediakan pengacara terbaik saat tersandung kasus hukum. Bukan saja pengacara, tapi konsultan hukum juga dibutuhkan.
Dirinya, kata Wali Kota yang baru saja meraih gelar doktor hukum di Program Pascasarjana Unhas ini, telah meminta Kabag Hukum Pemkot Parepare mencermati persoalan tersebut.
“Saya sudah minta Kabag Hukum untuk mencermati anggaran. Berikan bantuan hukum terbaik kepada setiap pegawai kita yang bermasalah hukum. Jangan mereka seperti anak ayam kehilangan induk,” tegas Taufan.
Taufan minta kepada pengurus Korpri Parepare yang baru dilantik untuk menjadi wadah yang tangguh bagi anggotanya. Korpri Parepare harus menjadi payung bagi anggotanya dalam keadaan suka dan suka.
”Baik litigasi maupun non litigasi kami sangat butuhkan agar Korpri ke depan tidak ada lagi memiliki anggota yang tersandung masalah hukum, seperti sekarang ini sejumlah pejabat terlibat kasus hukum,” jelasnya.
Taufan mengakui kalau di tahun 2015 ini akan ada pengacara dan konsultan hukum handal memberikan wejangan kepada pengurus Korpri, agar ke depan tidak ada lagi yang bersentuhan hukum.
Taufan mengingatkan bahwa sebagai pembantu umum wali kota, Sekkab yang menjabat Ketua Dewan Korpri harus menjadi mercusuar bagi seluruh anggota Korpri Parepare. Ia juga minta kepengurusan yang baru tampil beda.
“Ubah paradigma melalui penghayatan terhadap tiga sendi pokok pengabdian Korpri, yakini sebagai abdi negara, abdi pemerintahan dan abdi masyarakat,” katanya.
Titik paling tinggi pengabdian kepada pemerintahan, kata Wali Kota berlatar belakang pengacara ini, adalah menjaga etika pemerintahan. Ia minta persoalan ini menjadi perhatian khusus bagi kepengurusan Korpri Kota Parepare yang baru.
Ia juga minta Korpri Parepare meningkatkan SDM dan profesionalisme anggota, meningkatkan daya saing daerah dengan melakukan pembinaan kepada anggota. Pembinaan tersebut, ujar Taufan, diharapkan dapat meningkatkan kinerja PNS dalam memberi pelayanan kepada masyarakat.
Selain Mustafa Mappangara, turut dilantik pada kesempatan ini, H Iwan Asaad sebagai Ketua Bidang Organisasi. Ia menggantikan Andi Lukman yang menempati posisi baru sebagai Ketua Bidang Usaha Korpri Kota Parepare.
Sebelumnya, Iwan Asaad yang merupakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Parepare menjabat sebagai Ketua Bidang Pembinaan Korps. Posisi ini kemudian dipercayakan kepada Muhlis Salam yang juga Kepala Badan Kesbang Kota Parepare.
Adapun jabatan lama Muhlis Salam di Korpri, yakni sebagai Ketua Bidang Olahraga. Jabatan tersebut kini ditempati H Ramadhan Umasangaji yang juga Kepala Dinas Olahraga, Pemuda dan Pariwisata (OPP).
Sementara Mustafa Mappangara dilantik sebagai Ketua Dewan Korpri Parepare menggantikan HA Faisal Andi Sapada yang kini menjabat sebagai Wakil Wali Kota Parepare.
”Kami segera bermitra dengan konsultan hukum dan pengacara handal agar bisa diajak sharing masalah-masalah hukum yang dihadapi pengurus dan anggota korpri di masa mendatang,'' janji Mustafa Mappangara.
Sumber : http://beritakotamakassar.com/sulselbar/item/9297-taufan-anggota-korpri-wajib-diberi-bantuan-hukum