Gantikan Sekda Lex Laksamana
Kadis Bina Marga jabat Ketua Korpri Jabar
Jumat, 03 Januari 2014 20:40 WIB (1 month yang lalu)Editor: Mohammad Ridwan
(Foto: Husein-LICOM)Sekjen Korpri Pusat melantilk M Guntoro sebagai Ketua Korpri Jawa Barat
LENSAINDONESIA.COM: Kepala Dinas Bina Marga, Provinsi Jawa Barat Prof DR. M. Guntoro resmi dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Jabar masa bakti periode 2013-2018.
Guntoro menjadi Ketua Korpri menggantikan mantan Sekda Jabar, Lex Laksamana yang sudah pensiun. Pelantikan dilakukan oleh Sekjen DP Korpri Nasional Tasdik Kinanto, di Aula Barat, Gedung Sate, Senin (30/12/2013).
Baca juga: Jelang pemilu , penyaluran dana hibah dan bansos rawan penyimpangan dan DPRD minta Gubernur Jabar lakukan reformasi birokrasi
Dalam amanatnya Tasdik mengatakan, seluruh anggota Korpri dimanapun berada harus tetap menjaga PNS yang netral, tidak mementingkan kepentingan kelompok atau golongan tertentu.
Hal ini sesuai dengan UU Aparatur Sipil yang baru disahkan yaitu mangamanatkan agar aparat sipil yang lebih profesional, memiliki kompetensi dengan tetap menjaga persatuan dan solidaritas korps serta tetap berpegang teguh sebagai abdi negara.
Acara pengukuhan Ketua Korpri Jabar disaksikan langsung oleh Wakil Gubernur Deddy Mizwar, Sekda Jabar Wawan Ridwan dan beberapa pimpinan OPD.
Tasdik meminta aparatur Pemprov Jabar memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, tingkatkan kesejahteraan anggota korpri, berikan bantuan advokasi hukum bagi anggota korpri yang terkena masalah hukum, pintanya.
Sementara itu, Guntoro mengatakan, dirinya siap menjalankan amanat sebagai Ketua Korpri Jabar.
Sementara itu, Guntoro mengatakan, dirinya siap menjalankan amanat sebagai Ketua Korpri Jabar.
Sebagai Ketua Korpri Jabar, dirinya mempunyai kewajiban untuk meningkatkan kesejahteraan anggota Korpri diantaranya akan membangun perumahan bagi PNS dan memberikan bantuan advokasi hukum bagi PNS yang sedang terkena masalah hukum. Selain itu, memberikan kesempatan bagi PNS untuk mendapatkan dan melanjutkan pendidikan agar saat menduduki jabatan memiliki kompetensi dan paham akan tupoksinya yang diemban.
Hal yang cukup penting juga, bahwa setiap anggota Korpri/ PNS berkewajiban memahami dan menjalankan empat pilar kebangsaan. Yaitu, UUD’45, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika dan keutuhan NKRI.
“Empat pilar kebangsaan ini, hukumnya wajib dijiwai dan dipegang teguh bagi anggota korpri,” tegasnya.@husein