Rabu, 19 Februari 2014

Korpri Kampar Sediakan Layanan Pemakaman dan LKBH


Selasa, 18 Pebruari 2014 18:18
Korpri Kampar Sediakan Layanan Pemakaman dan LKBH

Korpri Kabupaten Kampar menyediakan layanan pemakaman dan bantuan hukum bagi para anggotanya. Itu semata untuk meningkatkan rasa kebersamaan dan persatuan antar sesama anggota Korpri.

Riauterkini-BANGKINANGKOTA-Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Kampar senantiasa siap memberikan pelayanan kepada seluruh anggota Korpri aktif, dalam bentuk pelayanan penyelenggaraan pemakaman jenazah, bila ada anggota yang meninggal. Korpri juga siap memberikan pelayanan konsultasi dan bantuan hukum bila ada yang memerlukannya. 

Demikian diungkapkan Ketua Korpri Kampar Nurahmi, didampingi Sekretaris Korpri Kampar Musnaini, ditemui di kantornya, Selasa (18/2/14). 

Dijelaskannya, untuk mendapatkan layanan khusus tersebut, pihak keluarga atau pimpinan unit kerja dari PNS memberikan laporan atau mengajukan permohonan pada kesempatan pertama, sehingga pihak Korpri Kampar dapat segera menyiapkan tim untuk diturunkan langsung. 

"Contoh untuk kegiatan pemakaman, bila ada anggota Korpri yang meninggal dunia, maka pada kami siap menyediakan angkutan ambulance untuk mengangkat jenazah dari rumah duka hingga ke lokasi pemakaman," ujarnya. 

Dalam hal penyelenggaraan jenazah, Korpri Kampar juga menurunkan secara khusus satu pleton anggota Satpol PP Kampar yang bila diperlukan juga siap melakukan pemakaman jenazah. 

"Pihak keluarga terdekat anggota Korpri aktif yang meninggal juga akan mendapatkan santunan uang duka dari Korpri Kampar, dengan ketentuan apabila yang meninggal dalam kondisi berdinas akan mendapatkan santunan langsung berupa uang tunai sebesar Rp1 juta, dan bila di luar jam dinas Rp500.000,-," paparnya. 

Pengurus Korpri Kampar juga menyediakan pelayanan bantuan hukum di Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) dalam bentuk penyediaan pengacara khusus yang dibiayai Korpri Kabupaten Kampar. 

Layanan bidang hukum ini juga diberikan dalam bentuk konsultasi hukum kepada anggota Korpri aktif dengan ketentuan ada laporan atau pemberitahuan tentang hal tersebut dari pimpinan SKPD dimana PNS tersebut bertugas. 

LKBH Korpri Kabupaten Kampar diketuai H. Helmi Syukra, sedangkan nomor handphone untuk layanan penyelenggaraan jenazah atau LKBH yang dapat dihubungi oleh anggota Korpri aktif di seluruh wilayah Kabupaten Kampar adalah 0813785375089 atau hubungi Zaid Yuli, yang sehari-hari berkantor di kantor Korpri Kabupaten Kampar di Bangkinang. 

"Diharapkan kedua bentuk pelayanan dari Korpri Kabupaten Kampar tersebut dapat lebih meningkatkan rasa kebersamaan, persatuan dan kesatuan sesama anggota Korpri di Kabupaten Kampar," paparnya.***(man)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar