Senin, 27 Oktober 2014

Anggota Korpri Tidak Boleh Masuk Partai Politik

Sutono: Anggota Korpri Tidak Boleh Masuk Partai Politik

DL/22102014/KALIANDA
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Sutono, menekankan agar anggota Koprs Pegawai Indonesia (Korpri) di lingkungan Pemkab setempat harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Hal ini dikatakannya, pada saat membuka acara sosialisasi peraturan perundang-undangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lamsel, Rabu (22/10) di Aula Rajabasa.
Dia menjelaskan, pembenahan sistem birokrasi, telah diamanatkan dalam undang-undang Nomor 5 tahun 2014 pasal 9 ayat 2. Dalam UU tersebut dinegaskan bahwa, pegawai aparatur sipil negara harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik, dan dilarang untuk menjadi anggota dan pengurus partai.
Larangan menjadi anggota partai politik seperti yang tertuang pada PP No. 37 tahun 2004 tentang larangan PNS menjadi anggota partai politik. Dan apabila terbukti ada PNS yang melanggar, sesuai dengan ketentuan PP No 53 tahun 2010 tentang PNS, maka dapat dijatuhi hukuman disiplin ringan hingga hukuman yang berat.
Sutono yang juga ketua Korpri Lamsel menyadari, sebagian anggota korpri masih awam atau minim pengetahuan tentang perundang-undangan, terutama terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dan wewenang sebagai anggota korpri, terlebih menjelang diberlakukannya UU ASN. “Saya pandang, anggota korpri wajib menerima pemahaman sekaligus menambahkan wawasan mereka tentang peraturan perundang-undangan, agar mereka paham apa yang harus dilakukan,” ucap Sutono.
Sutono menghimbau, peran Korpri harus dapat merubah pola pikir birokrat sebagai abdi masyarakat, dengan upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Pemahaman terhadap perundang-undangan bagi anggota korpri tentu dapat menunjang pelaksanaan tugas kedinasan para pegawai, baik secara kelembangaan, individual atau kolektif. Karena, saat ini kita semakin dituntut memiliki kompetensi, kapasitas dan profesionalitas,” ungkapnya.(rd-06)
     Sumber : Detik Lampung.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar