Bambang DH: Boroskan Anggaran, Bubarkan Korpri
Senin, 27 Oktober 2014 11:01 WIB
SURABAYA – (BangsaOnline)
Organisasi Korp Pegawai
Negeri Indonesia (Korpri) diusulkan dibubarkan karena dinilai menjadi institusi
yang memboroskan uang rakyat karena selama ini institusi itu menikmati APBD. Terlebih,
pasca era reformasi pemerintah giat mengkampanyekan optimalisasi anggaran untuk
rakyat bukan untuk aparatur negara. Hal itu agar pembangunan pro rakyat
benar-benar bisa terwujud. Usulan itu muncul saat hearing antara Komisi A DPRD
Jatim dengan sekretariat Korpri Jatim terkait pembahasan RAPBD Jatim 2015.
" Pembinaan PNS itu
bisa melekat ke Kepala Daerah dan didistribusikan ke pimpinan SKPD atau Unit
Satuan Kerja sehingga Korpri tidak memerlukan sekretariat dan anggaran
sendiri," ujar Bambang DH anggota Komisi A DPRD Jatim, kemarin.
Menurut mantan Walikota
Surabaya itu, dalam RAPBD Jatim 2015, sekretariat Korpri Jatim dialokasikan
sebesar Rp14 miliar itu merupakan pemborosan sehingga bisa dikurangi dan
dialihkan untuk SKPD lain yang mengurusi kepentingan masyarakat. " Apalagi
pengajuan sebesar itu perinciannya kurang mendetail sehingga saya mengusulkan
supaya alokasi anggaran Korpri dikurangi bahkan kalau bisa dibubarkan
saja," tegas Bambang DH.
Di sisi lain, pihaknya
juga mendapatkan kabar anggota Korpri dikenai iuran bulanan sesuai golongan dan
kepangkatan masing-massing PNS. "Besaran iuran itu bervariasi sesuai
golongan dan kepangkatan yakni antara Rp 10 ribu – Rp 40 ribu. Kalau masih
minta anggaran APBD khan bisa doubel anggaran," kelakar Bambang DH.
Terpisah kepala
sekretariat Korpri Jatim Hizbul Waton mengatakan bahwa anggaran korpri itu
bukan untuk kemasyarakatan tapi difokuskan untuk kegiatan pembenahan internal
PNS. " Ada sekitar 5 kegiatan di sekretariat Korpri. Saya jamin tidak ada
kegiatan yang fiktif dan bisa dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Sementara soal
pembubaran institusi Korpri, lanjut Hizbul pihaknya menyerahkan sepenuhnya
kepada DPRD karena pembentukan Korpri berdasarkan Perda inisiatif Dewan Jatim
yang mengacu pada amanat Undang-Undang. " Bagi saya no problem dibubarkan
asal tidak menyalahi aturan. Apalagi, sekarang sudah ada UU No.5 tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)," pungkasnya.
Sumber : Bangsaonline.com
Organisasi Korp Pegawai
Negeri Indonesia (Korpri) diusulkan dibubarkan karena dinilai menjadi institusi
yang memboroskan uang rakyat karena selama ini institusi itu menikmati APBD. Terlebih,
pasca era reformasi pemerintah giat mengkampanyekan optimalisasi anggaran untuk
rakyat bukan untuk aparatur negara. Hal itu agar pembangunan pro rakyat
benar-benar bisa terwujud. Usulan itu muncul saat hearing antara Komisi A DPRD
Jatim dengan sekretariat Korpri Jatim terkait pembahasan RAPBD Jatim 2015.
" Pembinaan PNS itu
bisa melekat ke Kepala Daerah dan didistribusikan ke pimpinan SKPD atau Unit
Satuan Kerja sehingga Korpri tidak memerlukan sekretariat dan anggaran
sendiri," ujar Bambang DH anggota Komisi A DPRD Jatim, kemarin.
Menurut mantan Walikota
Surabaya itu, dalam RAPBD Jatim 2015, sekretariat Korpri Jatim dialokasikan
sebesar Rp14 miliar itu merupakan pemborosan sehingga bisa dikurangi dan
dialihkan untuk SKPD lain yang mengurusi kepentingan masyarakat. " Apalagi
pengajuan sebesar itu perinciannya kurang mendetail sehingga saya mengusulkan
supaya alokasi anggaran Korpri dikurangi bahkan kalau bisa dibubarkan
saja," tegas Bambang DH.
Di sisi lain, pihaknya
juga mendapatkan kabar anggota Korpri dikenai iuran bulanan sesuai golongan dan
kepangkatan masing-massing PNS. "Besaran iuran itu bervariasi sesuai
golongan dan kepangkatan yakni antara Rp 10 ribu – Rp 40 ribu. Kalau masih
minta anggaran APBD khan bisa doubel anggaran," kelakar Bambang DH.
Terpisah kepala
sekretariat Korpri Jatim Hizbul Waton mengatakan bahwa anggaran korpri itu
bukan untuk kemasyarakatan tapi difokuskan untuk kegiatan pembenahan internal
PNS. " Ada sekitar 5 kegiatan di sekretariat Korpri. Saya jamin tidak ada
kegiatan yang fiktif dan bisa dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Sementara soal
pembubaran institusi Korpri, lanjut Hizbul pihaknya menyerahkan sepenuhnya
kepada DPRD karena pembentukan Korpri berdasarkan Perda inisiatif Dewan Jatim
yang mengacu pada amanat Undang-Undang. " Bagi saya no problem dibubarkan
asal tidak menyalahi aturan. Apalagi, sekarang sudah ada UU No.5 tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)," pungkasnya.
Sumber : Bangsaonline.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar