Diatur Qanun Daerah, Korpri Aceh Tengah Miliki Keunggulan Dari Daerah Lain
Takengon - Korps Pegawai Republik Indonesia
(Korpri), dewan pengurus Kabupaten Aceh Tengah, memiliki keunggulan
dari daerah lainnya di Indonesia, dengan sejumlah kewenangan yang
inovatif.
Hal itu, karena Korpri Aceh Tengah telah
memiliki qanun daerah yang mengatur tentang susunan sekretariat dewan
pengurus kabupaten.
Sehingga, Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Korpri di daerah ini sudah menjadi sekretariat atau SUPH sendiri.
“Selama ini, Korpri di Indonesia hanya
terfokus kepada hasil Munas Korpri, terkait tupoksi Korpri itu sendiri,”
kata Sekretaris Korpri Aceh Tengah, Khairil Ajhar SH, Kamis 4 September
2014, di sela kegiatan Korpri yang menyelenggarakan pertandingan sepak bola mini, di lapangan Setdakab setempat.
Khairil menjelaskan, berdasarkan qanun
daerah Nomor 12 tahun 2013 yang mengatur tupoksi DPK Korpri di daerah
itu, maka Korpri Aceh Tengah telah mempunyai kewenangan untuk
menciptakan kinerja-kinerja yang inovatif, untuk memupuk kerja sama antara PNS di daerah itu.
“Bahkan pada kegiatan rutinitasnya telah
memiliki LBH dan koperasi PNS, yang mengakomodir seluruh PNS di Aceh
Tengah. Ini semua adalah berkat perhatian dari pemerintah Aceh Tengah
kepada PNS,” tutur Khairil.
Sumber : http://humas.acehtengahkab.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar