Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memutuskan untuk merumuskan kembali program dan anggaran KORPRI KKP tahun 2015-2019.
Keputusan tersebut dibuat melalui rapat terbatas yang dilaksanakan pada tanggal 10 Maret 2015 yang dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Pengurus KORPRI KKP, Sjarief Widjaja yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) KKP.
Menurutnya dengan perumusan ulang kinerja dan anggaran tersebut menjadi upaya strategis organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja organisasi di dalamnya.
"Selain itu kami juga akan melakukan audit internal atas permanfaatan iuran anggota pada tahun-tahun sebelumnya," ungkap Sjarief dalam siaran pers yang diterima HARIAN NASIONAL di Jakarta, Minggu (15/3).
Dengan dilakukannya audit tersebut, maka Surat Keputusan Nomor 01/KEP/DP-KORPRI-KKP/I/2015 tanggal 30 Januari 2015 tentang Iuran Anggota KORPRI atau PASN yang sebelumnya sudah diterbitkan untuk sementara waktu tidak berlaku lagi.
Audit internal dilakukan bukan karena kurangnya transparansi di setiap anggota KORPRI KKP, melainkan untuk melakukan evaluasi kinerja KORPRI KKP dari tahun-tahun sebelumnya. Bahkan Sjarief mengklaim selama ini semua pengelolaan dan pemanfaatan keuangan iuran anggota sudah dilakukan secara transparan dan akuntabel.
"Ke depan, program dan anggaran KORPRI akan dibuka melalui media on-line yang akan dapat diakses oleh seluruh pegawai KKP yang ada, sehingga akuntabilitas pemanfaatannya dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2010 tentang Anggaran Dasar KORPRI dan dalam Pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa KORPRI adalah satu-satunya wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia, yang meliputi PNS, Pegawai BUMN dan BUMD, Pegawai BHMN dan BHPLPP Pusat dan Daerah, BLU Pusat dan Daerah, dan Badan Otorita atau Kawasan Ekonomi Khusus.
"Kemudian dalam Pasal 14 Ayat 1 F juga menjelaskan bahwa kewajiban setiap anggota KORPRI ialah membayar iuran anggotanya," papar Sjarief.
Penentuan besaran iuran telah diatur melalui Bench Marking di beberapa Kementerian atau Lembaga yang terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN dan RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Besaran iuran yang dikeluarkan setiap Kementerian atau Lembaga bervariasi, sesuai dengan keperluan masing-masing dari program KORPRI Kementerian atau Lembaga.
Untuk KORPRI KKP, Sjarief mengungkapkan bahwa hingga bulan Maret 2015 ini belum dilakukan pemungutan iuran anggota. Menurutnya, pemungutan akan dilakukan setelah dilakukan sosialisasi terkait mekanisme baru yang ada di KORPRI KKP.
"Sosialisasi akan dilakukan kepada seluruh karyawan Eselon I lingkup KKP dan mekanisme pembayaran iuran dilakukan setelah ada surat kuasa dari pegawai," katanya lagi.
Nantinya, uang iuran anggota akan digunakan untuk melaksanakan Program Kerja KORPRI KKP yang akan diimplementasikan dalam kegiatan tahunan yang sudah ditetapkan pada tahun 2015 ini. Selain itu, iuran juga digunakan untuk memberikan bantuan kematian, musibah, kegiatan keagamaan, bantuan sosial dan pemberian tali kasih kepada anggota yang pensiun.
Reportase : Bonita Ningsih
Editor : Sandi Prastanto
Sumber : http://www.harnas.co/2015/03/15/korpri-kkp-rumuskan-ulang-program-kinerja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar