Senin, 27 Januari 2014

Petik Hikmah dari Musibah Banjir (KORPRI BKN)

Petik Hikmah dari Musibah Banjir
Senin, 27 Januari 2014 09:45
KORPRI BKN Santuni Korban Banjir
Jakarta-Humas BKN, Banjir yang acapkali menyerang akhir-akhir ini bukan hanya musibah namun juga merupakan ujian bagi banyak pihak, termasuk para pegawai. “Hendaknya kita sabar dan dapat memetik hikmahnya, “jelas Ketua Dewan Pengurus KORPRI Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yulina Setiawati NN saat memberikan santunan kepada para pegawai yang menjadi korban banjir, di ruang Multimedia lantai 12 gedung II BKN Pusat Jakarta,Jumat (24/1). Ikut hadir dalam kegiatan ini Sekretaris PUN KORPRI Budhi Yuwono dan pengurus Babinrohis.

Tengah berlangsung, prosesi penyerahan bantuan kepada para korban banjir
Yulina pun menjelaskan bahwa Kepala BKN Eko Sutrisno menyampaikan simpati dan keprihatinan terhadap para korban banjir. Untuk itu, santunan yang diberikan merupakan salah satu bentuk kepedulian instansi terhadap para pegawainya. “Meskipun tidak seberapa, semoga bantuan ini dapat meringankan beban yang ada”terangnya.

Para pengurus KORPRI dan Babinrohis sedang berdiskusi dengan korban banjir sesaat sebelum penmberian santunan
Penyerahan santunan yang juga merupakan sarana meningkatkan rasa empati serta solidaritas yang tinggi dari segenap pegawai BKN ini diberikan kepada 15 pegawai dari berbagai unit kerja. (aman-kiswanto)

Turnamen Tenis Piala Bapor Korpri Se-Kaltara

Dipublish: 13 Januari 2014, 00:44

Turnamen Tenis Piala Bapor Korpri Se-Kaltara Meriah


TARAKAN – Persatuan Tenis Lapangan Indonesia Cabang Tarakan menyelenggarakan Turnamen Tenis memperebutkan Piala Badan Pembina Olahraga Korpri se-Kaltara. Turnamen ini diselenggarakan sejak Jumat, 10/1 sampai Minggu, 12/1, dan berlangsung meriah.
Ketua Panitia sekaligus Ketua Pelti Tarakan, Ahmad Maulana berkata, pertandingan final dibuka di babak pertama kelompok umur 110. Finalisnya Muhammad dan Acang.
Turnamen Bapor Korpri menutup event Pelti di akhir Bulan Januari 2014. Pasangan ganda Pelti yakni Maulana dan Alfiansyah melawan Bapor Korpri Agus B dan Kustriansyah. Per-tandingan dimenangkan Pelti, dengan selisih skor jauh, sehingga mengagetkan. “Sepertinya, kondisi lawan kurang bagus, jadi skornya jauh. Ditambah, beberapa ke-salahan dari Bapor. Dapat jadi,  strateginya kurang bagus, jadi menguntungkan Pelti,” lanjut Ahmad Maulana.
“Tiga hari ini, peserta antusias. Sayang,  pesertanya hanya 24 orang dari Tarakan, Nunukan dan Bulungan. Malinau dan Tana Tidung sepertinya punya ke-sibukan lain. Selain pertandingan kategori prestasi hingga veteran, juga diadakan pertandingan eksebhisi antara Forum Koor-dinasi Pimpinan Derah. Yaiu, Walikota Tarakan Udin Hianggio berpasangan dengan Kapolres Tarakan, AKBP Sarif Rahman melawan Danlanud Letkol Bambang Juniar berpasangan dengan Dandim Letkol Subagyo,” imbuh Ahmad Maulana.
Ia berkata, turnamen se-lanjutnya yaitu Piala Pertamina yang akan bekerja sama dengan Pelti sebagai penyelenggara. Turnamen ini yang akan digelar Februari ini masih menyesuaikan dengan jumlah peserta. Ha-rapannya, pesertanya lebih banyak. Karena, turnamen ini sifatnya terbuka, dan beregu antar klub se-Kaltara.
Di tahun 2014, Pelti Tarakan sudah mempersiapkan 14 turnamen berdasarkan rapat internal Pelti untuk Program Kalender Turnamen. “Ada dua turnament bertaraf nasional dan 10 turnamen lokal, seperti yang dilaksanakan saat ini,” kata Ahmad Maulana lagi. (saf)

Wagub Ahok Penandatanganan MoU Korpri DKI Dengan PD Sarana Jaya & PT. Ba...

Edaran Pogja DPKN T.A. 2014



Kepala Biro Humas Sekretariat Jenderal Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Pusat, Djoko Suseno

KBRN, Jakarta: Kepala Biro Humas pada Sekretariat Jenderal Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Pusat, Djoko Suseno, mengakui jika profesionalisme masih kurang.



KBRN, Jakarta : Kepala Biro Humas pada Sekretariat Jenderal Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) pusat Djoko Suseno mengakui jika profesionalisme Pegawai Negara Sipil (PNS) masih kurang sehingga perlu ditingkatkan.
“Profesionalisme PNS ini diperlukan karena kita pandang selama ini kita agak kurang profesional,” aku Djoko Suseno, dalam perbincangan dengan Pro 3 RRI, Jumat (29/11/2013).
Di Indonesia terdapat 4,7 juta orang PNS termasuk guru dan dosen. Sebelumnya Lembaga Administrasi Negara (LAN) juga mengakui pelayanan PNS di masyarakat masih kurang sehingga kerap dikeluhkan.
Untuk menggenjot kualitas PNS, LAN akan memperbaiki diklat secara besar-besaran mulai prajabatan, diklat kepemimpinan, diklat teknis, dan diklat fungsional termasuk akreditasi.
“Yang melandasi adalah keinginan untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas  kepada masyarakat. Tuntutan masyarakat terhadap pelayanan tinggi. Di satu sisi, PNS kita didalam memenuhi keinginan masyarakat belum optimal, masih banyak keluhan. Makanya kita melakukan pembinaan khususnya PNS dalam diklat,” kata Kepala Direktorat Pembinaan Diklat Aparatur Lembaga Administrasi Negara, Drs Basseng beberapa waktu lalu.
Menjelang Pemilihan Umum 2014, termasuk pilkada, Korpri menegaskan sikapnya bahwa PNS netral.
“Kita berusaha untuk netral, karena menurut sejarah Korpri pernah dipakai oleh partai politik. Sehingga kita meminta PNS menjaga netralitas, tidak boleh berpolitik namun memiliki hak pilih,” tegasnya.

Sementara itu, terkait peringatan HUTKorpri  ke 42 , dia berharap PNS lebih profesional. “Diharapkan lebih profesional khususnya dalam melayani masyarakat. Kita tidak memihak golongan,” ujarnya. (Sgd/HF)

Rabu, 22 Januari 2014

UU ASN Diundangkan per 15 Januari

UU ASN Diundangkan per 15 Januari

Dibuat pada 16 Januari 2014 Dilihat: 111
Cetak
20140116 asn2
 
JAKARTA – Belum genap 30 hari setelah UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan DPR pada 19 Desember 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani UU tersebut pada tanggal 15 Januari 2014, dengan nomor 5. UU ini menggantikan Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 juncto Undang-Undang nomor 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Perjalanan panjang Undang-Undang Aparatur Sipil Negara selama hampir tiga tahun akhirnya berbuah manis. Dengan berlakunya Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN ini, pegawai negeri sipil (PNS) yang pensiun per Februari 2014 otomatis diperpanjang dua tahun.
 
UU ASN telah melalui 84 rapat, antara lain rapat para menteri yang dipimpin Wakil Presiden, rapat pejabat senior Kementerian terkait, dan tiga rapat terbatas kabinet yang dipimpin oleh Presiden. Pemerintah membutuhkan 2,5 tahun untuk menyiapkan RUU ASN sebelum akhirnya sampai di meja DPR-RI, yang akhirnya menjadi RUU inisiatif DPR.
 
Dalam pembangunan Sumber Daya Manusia Aparatur Negara di tahun 2012, ASN memiliki kekuatan dan kemampuan terbatas, karena asas merit tidak dilaksanakan secara efektif dalam manajemen SDM ASN. Hal itu ditunjukkan dengan rendahnya integritas, pengembangan kapasitas tidak dilaksanakan, kesejahteraan rendah, dan tidak berkeadilan.
Menuju tahun 2025, apalagi setelah disahkannya UU ASN, aparatur negara memiliki kekuatan dan kemampuan profesional kelas dunia, berintegritas tinggi, non parsial dalam melaksanakan tugas, berbudaya kerja tinggi, dan kesejahteraan tinggi. Serta dipercaya publik dengan dukungan SDM unggulan di bawah kepemimpinan presiden. (bby/HUMAS MENPANRB)
Kilas balik UU No. 5/2014 tentang ASN 
 
1.
23 November 2010
DPR menetapkan RUU ASN sebagai Inisiatif DPR.
2.
 25 Juli 2011
RUU ASN disampaikan oleh DPR kepada Pemerintah
3.
9 Agustus 2011
Presiden menugaskan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhukham), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
4.
22 September 2011 - 12 Oktober 2011
Pemerintah mengadakan Rapat kerja dengan komisi II DPR.
5.
23 November 2011
Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU ASN ke DPR.
6.
11 Januari 2012 s/d 14 Maret 2012
DPR dan Pemerintah mengadakan rapat panja. Pemerintah diberi waktu untuk penyelarasan internal mulai tanggal 14 Maret 2012 sampai dengan 15 Mei 2012
7.
6 November 2012
Tiga menteri mengajukan usulan tentang RUU ASN yang disampaikan kepada Wakil Presiden, dan Komisi II DPR setuju atas perpanjangan pembahasan RUU ASN sampai tahun 2013.
8.
14 Mei 2013
Presiden memimpin rapat terbatas 1 dan 2 dengan kabinet tentang RUU ASN.
9.
14 Juli 2013
Berdasarkan rapat terbatas ke-3, Kabinet akhirnya menyetujui RUU ASN
10.
19 Desember 2013
Sidang Paripurna DPR mengesahkan RUU ASN menjadi Undang-Undang