Paripurna
UU Desa Bentuk Persembahan Dewan Untuk Rakyat
18-Des-2013
“Inilah persembahan kami, sebagai langkah dalam membangun kehidupan Bangsa Indonesia kedepan, Membangun Desa Membangun Negara, Bravo RUU Desa,…Bravo UUD,…Bravo NKRI,….Jayalah Indonesia,…semoga,”kata Ketua Pansus RUU Desa Akhmad Muqowam dihadapan 379 anggota dewan dan 70 orang perwakilan dari ribuan elemen pejuang desa yang hadir di Balkon Paripurna DPR.
Sebelumnya, pimpinan rapat Paripurna Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menjelaskan, bahwa dengan disahkan nya RUU tentang Desa ini merupakan sejarah karena proses panjang pembahasan yang dilakukan sangat meletihkan.
“Dan yang sangat membanggakan bahwa keputusan ini
adalah keputusan kita bersama, karena seperti yang kita ketahui,
sebenarnya Pemerintah yaitu Presiden dimenit-menit terakhir, masih ada
beberapa subtansi yang Presiden pertimbangkan, tetapi akhirnya
menyetujuinya, dan bisa diketuk palu sekarang,”jelas Priyo.
Salah satu subtansi penting yang tertuang dalam RUU tentang Desa ini
menurut Muqowam adalah pengaturan tentang Keuangan Desa, sebagaimana
tertuang dalam Pasal 72 RUU Desa, isinya, bahwa desa mempunyai
pendapatan terdiri dari a. Pendapatan asli Desa, b. Alokasi anggaran
APBN, c. Bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kab/Kota, d.
Alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan keuangan
pusat dan daerah yang diterima Kab/Kota, e. Bantuan keuangan dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi dan APBD
Kab/Kota, f. Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga
serta, g. Lain-lain pendapatan desa yang sah.
“Khusus poin b, mengenai alokasi anggaran yang berasal dari APBN,
bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis
Desa secara merata dan berkeadilan, yang didalam Penjelasan Pasal
dijelaskan bahwa besaran alokasi anggaran yang peruntukkannya langsung
ke Desa ditentukan 10 persen dari dan diluar dana Transfer Daerah (on top) secara bertahap,”jelas Muqowam.
Anggaran tersebut, tambahnya, dihitung berdasarkan jumlah Desa dan
dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan,
luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan dan pemerataan pembangunan Desa.
“Bagi kab/kota yang tidak memberikan alokasi dana tersebut, pemerintah
dapat melakukan penundaan dan atau pemotongan sebesar alokasi dana
perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus yang seharusnya
disalurkan ke Desa,”jelas Politis dari Fraksi PPP ini. (nt)/foto:iwan
armanias/parle.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar