Menpera Minta KORPRI Lobi Pemprov DKI | |
Diposting oleh Humas | |
Menteri Perumahan Rakyat
(Menpera), Djan Faridz meminta Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) melobi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi Peraturan Gubernur DKI Jakarta terkait
KLB (Koefisien Luas Bangun) atau ketentuan dalam membangun ketinggian suatu
bangunan. Hal tersebut disampaikan Menpera dalam acara Sosialisasi Penyediaan
Rumah Yang Layak Huni dan Terjangkau Bagi Anggota KORPRI di Hotel Sultan,
Jakarta, Senin (7/7/2014).
“Saya berharap KORPRI
berhasil melobi pemerintah DKI untuk mengembalikan peratuan Gubernur DKI
seperti pada zaman Sutiyoso, sehingga kita dapat membangun rusun untuk PNS
dengan maksimum ketinggian lebih dari sepuluh lantai”, ujar Djan Faridz.
Selanjutnya Menpera juga
mengungkapkan keinginannya untuk membangun Rusun (rumah susun) bagi PNS pusat
di Kemayoran sebanyak 13.800 unit dengan total dana Rp. 6 (enam) Triliun. “Rencananya
saya ingin bangun rumah susun milik untuk PNS pusat yang bekerja di
Kementerian, lembaga atau pemerintah daerah DKI di Kemayoran. Designnya sendiri
sudah ada, pembelinya pun ada tapi terganjal peraturan Gubernur DKI”, terang
Djan Faridz.
Untuk membangun Rusun PNS
ini, Menpera mengatakan uangnya bisa dari Bapertarum – PNS atau dari kewajiban pengembang
melaksanakan amanat Undang – Undang terkait Kawasan Hunian Berimbang.
Sementara itu, Ketua Dewan
Pengurus KORPRI Nasional, Dyah Anggraini dalam sambutannya mengatakan bahwa pihaknya
mendorong perumahan bagi anggota KORPRI. “Rumah merupakan kebutuhan pokok, tapi
tidak semua orang memliki akses yang cukup kepada perumahan. Hal ini disebabkan
oleh belum memadainya proporsionalitas antara tingkatan pendapatan dan
kebutuhan hidup. Untuk itu kami mohon kepada Pak Menteri untuk lebih tinggi
lagi memberikan perhatian bagi PNS untuk mendapatkan rumah”, tutur Dyah.
Dyah juga berharap kerjasama
yang baik dapat terus ditingkatkan dalam mewujudkan kesejahteraan anggota KORPRI
dan keluarganya sehingga dapat dijadikan landasan yang kuat dalam memberikan pengabdian
yang kuat bagi Bangsa dan Negara Republik Indonesia. “Perihal kesejahteraan ini
ditekankan kembali dalam program nasional hasil munas ke tujuh KORPRI dalam
bidang usaha dan kesejahteraan dengan bekerja sama dengan Kemenpera, Bapertarum
dan instansi lainnya dalam rangka menyukseskan Progam satu juta pembangunan
rumah bagi PNS”, ujar Dyah
Program tersebut telah
ditindaklanjuti melalui penandatanganan nota kesepakatan bersama antara
Kemenpera dan Dewan Pengurus KORPRI Nasional dengan No. 12/SKP/N/2013 dan MoU
yang dilangsungkan pada tanggal 25 Maret 2013 di Hotel Sahid Jakarta. Kesepakatan bersama tersebut
dimaksudkan untuk mempercepat penyediaan rumah yang layak dan terjangkau bagi
anggota KORPRI dan bertujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan bagi anggota KORPRI dalam pemenuhan kebutuhan rumah umum yang
layak dan terjangkau.
Diakhir sambutannya Menpera
minta kepada KORPRI agar dapat melanjutkan cita – citanya. “Jangan cita – cita saya
berhenti di sini. Kepengurusan KORPRI baru diharapkan dapat meneruskan cita –
cita saya dalam penyediaan rumah layak huni dan terjangkau”, ungkap Djan
Faridz.
Hadir dalam acara dimaksud
Sekretarias Kementerian Perumahan Rakyat beserta jajaran dan tamu undangan dari
KORPRI.
|
|
Tanggal ( 07-07-2014 ) |
Rabu, 09 Juli 2014
Acara Sosialisasi Penyedian Rumah Layak Huni & Terjangkau Bagi Anggota Korpri
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar