Rabu, 09 Juli 2014

Kemenpera Siapkan Rusun Khusus Untuk PNS Se Indonesia

Kemenpera Siapkan Rusun Khusus Untuk PNS di Seluruh Indonesia
Diposting oleh Humas

JAKARTA – Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) tengah menyiapkan rencana untuk membangun rumah susun yang diperuntukkan khusus bagi para pegawai negeri sipil (PNS) di seluruh Indonesia baik yang berada di pusat maupun daerah. Untuk merealisasikan program tersebut, Kemenpera akan memanfaatkan tanah negara untuk pembangunan Rusun bagi para abdi negara tersebut.
“Kami akan membangun Rusun untuk untuk para PNS di pemerintah pusat dan daerah yang tersebar di tiap-tiap provinsi. Jika program ini terwujud, maka para abdi negara yang tergabung dalam Korpri akan menikmati serta memiliki hunian yang layak dan dekat dengan tempat kerjanya,” ujar Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz saat memberikan pengarahan pada kegiatan Sosialisasi Penyediaan Rumah Yang Layak Huni dan Terjangkau Bagi Anggota Korpri di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (7/7) kemarin.

Pada kegiatan tersebut, tampak hadir Ketua Dewan Pengurus Korpri Nasional Diah Anggraeni, Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat Rildo Ananda Anwar, para pejabat Kemenpera serta para perwakilan pengurus Korpri Kementerian/ lembaga, provinsi dan kabupaten kota dari seluruh Indonesia.

Menurut Menpera Djan Faridz, berdasarkan kenyataan di lapangan selama ini kebanyakan PNS tinggal jauh dipinggiran kota dan jauh dari tempat kerjanya. Hal itu dikarenakan mereka tidak mampu membeli rumah yang di daerah perkotaan karena semakin mahalnya harga tanah untuk membangun tempat tinggal yang layak huni. Akibatnya mereka membutuhkan waktu tempuh yang cukup lama untuk berangkat ke tempat kerjanya masing-masing.

“Para PNS di pusat kebanyakan tinggal di Depok, Tangerang, Bogor, Bekasi, Tambun. Jarak dari rumah ke tempat kerja rata-rata bisa mencapai 50 – 60 km. Tentunya mereka tidak bisa bekerja secara maksimal karena sudah lelah saat perjalanan menuju ke tempat kerjanya. Salah satu solusi agar para PNS bisa tinggal di dekat tempat kerjanya adalah dengan membangun hunian vertikal seperti Rusun di kawasan perkotaan,” imbuhnya.

Menpera Djan Faridz mengungkapkan, pembangunan Rusun untuk PNS di pemerintah pusat nantinya diperuntukkan untuk mereka yang bekerja di Kementerian serta Pemda DKI Jakarta. Lokasi pilot project pembangunan Rusun untuk PNS di pemerintah pusat nantinya berada di kompleks Kemayoran, Jakarta.

Rusun yang nantinya dimiliki PNS selain berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian juga menjadi sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan atau PNS. Untuk Rusun PNS di Kemayoran nantinya dibangun setinggi 16 hingga 40 lantai dengan luas bervariasi mulai tipe 36, 54, 80, 120 hingga 400 meter persegi. Di Rusun tersebut juga akan dibuat Ruang terbuka Hijau serta fasilitas umum dan sosial sepeti sarana pendidikan untuk anak-anak seperti PAUD – TK, Balai Pengobatan atau Posyandu, taman bermain, tempat peribadatan serta pusat perbelanjaan serta pelayanan umum lain. Sedangkan untuk Rusun PNS Tingkat Provinsi di rencanakan dibangun 12 lantai dengan jumlah unit per lantai 20 unit dan Rusun PNS tingkat Kabupaten setinggi delapan lantai dengan jumlah unit per lantai 20 unit dengan luas 36 meter persegi.

“Pemanfaatan tanah negara di Kemayoran seluas 13 hektar untuk tempat tinggal PNS merupakan bukti perhatian Presiden terhadap peningkatan kesejahteraan PNS serta sebagai kenangan yang monumental kepada para abdi negara yang telah mengabdi kepada negara Indonesia. Sedangkan biaya untuk membangun Rusun tersebut akan diupayakan menggunakan dana dari Bapertarum PNS dan nantinya PNS bisa memilikinya dengan memanfaatkan KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang bunganya rendah dan tetap selama masa angsuran,” terangnya.

Dasar hukum pembangunan Rusun bagi PNS tersebut adalah adanya Nota Kesepahaman (MoU) antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 648/118/SJ dan Nomor 29/SKB/M/2012 tentang Percepatan Pemenuhan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Selain itu, juga adanya Nota Kesepahaman (MoU) antara Menteri Perumahan Rakyat dan Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nomor 12/SKB/M/2013 dan Nomor MoU-02/KU/DPKN/III/2013 tentang Penyediaan Rumah Umum Yang Layak Dan Terjangkau Bagi Anggota Korpri

Maksud pembangunan Rusun PNS tersebut antara lain untuk memberikan fasilitas kemudahan kepada para abdi negara di pusat dan daerah dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah.  Sedangkan tujuannya antara lain  merealisasikan Percepatan Pembangunan Rumah Susun sesuai Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2013, memperpendek jarak antara tempat tinggal PNS dan tempat kerja, memperkecil biaya perjalanan PNS, dan mengurangi kemacetan lalu lintas, meningkatkan produktivitas kerja, kesejahteraan dan kualitas hidup PNS.     

“Untuk mempermudah pelaksanaan pembangunan Rusun bagi PNS di pusat dan daerah maka pemerintah pusat dan daerah diharapkan bisa ikut menyiapkan lahan untuk pembangunan perumahan bagi PNS tersebut. Untuk pembangunan Rusun PNS di daerah lokasinya ditentukan oleh Pemda setempat,” terangnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar