Iuran Wajib
Korpri Ditetapkan
Eselon II-A Rp100 Ribu, Golongan I
Rp2 ribu
SUWAWA – Guna mendukung program kerja Korps Pegawai Republik
Indonesia (Korpri) di Kabupaten Bone Bolango, kedepan perlu ada pendanaan dalam
bentuk iuran. Olehnya, Pemerintah Bone Bolango melalui Dewan Pengurus Korpri
Kabupaten Bone Bolango menetapkan iuran wajib Korpri bagi seluruh PNS.
Penetapan iuran Korpri tersebut sebagaimana tertuang dalam Keputusan Dewan
Pengurus (DP) Korpri Kabupaten Bone Bolango Nomor 35/KEP/DPK/VI/2013, tentang
Iuran Korps Pegawai Republik Indonesia di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone
Bolango.
Sekretaris Korpri Kabupaten Bone
Bolango Drs. Moh. Yamin Mile mengatakan, penetapan iuran wajib Korpri
semata-mata untuk mendukung program kerja Kopri Bone Bolango, terutama
dimanfaatkan untuk kesejahteraan anggota melalui pemberian penghargaan kepada
Pegawai Negeri Sipil (PNS), seperti PNS yang telah purna tugas atau pensiun dan
lain sebagainya yang semata-mata untuk kepentingan anggota Korpri itu sendiri.
”Iuran Korpri sengaja ditetapkan dalam bentuk Keputusan Dewan Pengurus Korpri
agar program tersebut bisa berkelanjutan secara terus menerus,” kata Yamin.
Dijelaskannya, sebagaimana Keputusan DP Korpri Kabupaten Bone Bolango yang dihasilkan dan ditetapkan pada rapat 11 Juni 2013 lalu, setiap anggota Korpri membayar iuran wajib yang diambil dari gaji PNS setiap bulannya dan besarannya disesuaikan dengan pangkat/golongan dan jabatan setiap anggota. Besaran iuran masing-masing anggota Korpri yakni, eselon II-A Rp100 ribu, eselon II-B Rp20 ribu, eselon III-A (Kepala kantor, Kabag dan Camat) Rp15.000, eselon III-A (Sekretaris badan/dinas/Kabag Sekwan) Rp10.000.
Dijelaskannya, sebagaimana Keputusan DP Korpri Kabupaten Bone Bolango yang dihasilkan dan ditetapkan pada rapat 11 Juni 2013 lalu, setiap anggota Korpri membayar iuran wajib yang diambil dari gaji PNS setiap bulannya dan besarannya disesuaikan dengan pangkat/golongan dan jabatan setiap anggota. Besaran iuran masing-masing anggota Korpri yakni, eselon II-A Rp100 ribu, eselon II-B Rp20 ribu, eselon III-A (Kepala kantor, Kabag dan Camat) Rp15.000, eselon III-A (Sekretaris badan/dinas/Kabag Sekwan) Rp10.000.
Sementara untuk eselon III-B
Rp7.000, eselon IV-A Rp6.000, eselon IV-B Rp5.000, pejabat fungsional guru
Rp10.000, golongan IV Rp5.000, golongan III Rp4.000, golongan II Rp3.000 dan
golongan I Rp2.000. ”Iuran Korpri dimaksud dikumpul setiap bulan dan mulai
berlaku Juli 2013 dikumpul oleh bendahara penerimaan pada masing-masing SKPD,
UPTD, kecamatan dan kemudian akan dijemput oleh petugas dari Sekretariat Korpri
atau langsung disetor ke kas Rekening Korpri setiap bulan dan pengelolaannya
dilaksanakan oleh DP Korpri jelasnya.(dan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar