HUMAS BUKAN TEMPAT "BUANGAN".
(Lombok, 27 Agustus 2013) Profesi
kehumasan, baik institusi swasta maupun
pemerintah, mengalami perkembangan yang sangat pesat di Indonesia. Hal
ini tidak terlepas dari kondisi aktual yang ada yaitu pertama, tuntutan dan
ekspetasi publik akan hak atas informasi. Kedua, kebutuhan akan sumber daya
manusia yang profesional di bidang kehumasan.
"Ada yang
bilang kalau orang Humas itu ada 2 kategori, pertama adalah tempat buangan bagi
yang bermasalah dengan pimpinan dan yang kedua memang orang tersebut
berkompeten di bidang Humas, tetapi saya yakin hanya pimpinan yang bodoh yang
membuang orang ke Humas" canda Gubernur NTB dalam sambutannya pada pertemuan
Bakohumas regional Indonesia Timur di Lombok.
Secara
definitif profesi pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi.
Profesi mempunyai karekteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan
lainnya. Karakteristik itu antar lain : keterampilan yang berdasar pada
pengetahuan teoritis, ada asosiasi profesional, pendidikan yang ekstensif,
ujian kompetensi, pelatihan institusional, lisensi, otonomi kerja, kode etik,
layanan publik dan altruism serta imbalan yang proposional.
Dalam profesi
humas pemerintah, ada beberapa isu strategis melingkupi kinerja humas
pemerintah masih harus menghadapi belum sinergis dan singkronnya peran antara
lembaga humas. Secara umum kapasitas SDM sudah mencukupi, namun belum optimal
dalam mengkondisikan dirinya sebagai simpul informasi bagi publik.
Standar
kompetensi profesi mempunyai daftar unit komptensi dan unit-unit kompetensi
yang meliputi kemampuan umum, inti, dan khusus. Sedangkan jenjang kualifikassi
dalam SKKNI melingkupi humas junior, madya, ahli dan manjerial. Kualifikasi
tidak harus dilakukan secara berjenjang, tapi tingkat pencapaian didasarkan
pada hasil uji kompetensi yang dilakukan LSP dan diakui oleh organisasi atau
tempat mereka bekerja. Standar kompetensi adalah kemampuan yang harus dimiliki
seseorang untuk melakukan suatu tugas atau pekerjaan yang didasari pengetahuan,
keterampilan, dan sikap kerja sesuai unjuk kerja yang dipersyaratkan.
Tujuannya
adakah pertama, meningkatkan profesionalisme praktisi humas dalam menjalankan
fungsi manajemen. Kedua, menjadi tolak ukur kinerja para praktisi hunas
profesional. Ketiga, menghasilkan pengelompokan keahlian praktisi humas sesuai
standarisasi yang divalidasi lembaga sertifikasi dan agar praktisi humas
memiliki standar dan kode etik yang baku dalam menjalankan profesinya. (yudi)
Sumber Berita: http://umum-humas.setjen.deptan.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar