Senin, 02 September 2013

HUMAS BUKAN TEMPAT "BUANGAN".


HUMAS BUKAN TEMPAT "BUANGAN".

Administrator | Jumat, 30 Agustus 2013 - 15:20:53 WIB | dibaca: 11 pembaca


(Lombok, 27 Agustus 2013) Profesi kehumasan, baik institusi swasta maupun  pemerintah, mengalami perkembangan yang sangat pesat di Indonesia. Hal ini tidak terlepas dari kondisi aktual yang ada yaitu pertama, tuntutan dan ekspetasi publik akan hak atas informasi. Kedua, kebutuhan akan sumber daya manusia yang profesional di bidang kehumasan.
"Ada yang bilang kalau orang Humas itu ada 2 kategori, pertama adalah tempat buangan bagi yang bermasalah dengan pimpinan dan yang kedua memang orang tersebut berkompeten di bidang Humas, tetapi saya yakin hanya pimpinan yang bodoh yang membuang orang ke Humas" canda Gubernur NTB dalam sambutannya pada pertemuan Bakohumas regional Indonesia Timur di Lombok.
Secara definitif profesi pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Profesi mempunyai karekteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya. Karakteristik itu antar lain : keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoritis, ada asosiasi profesional, pendidikan yang ekstensif, ujian kompetensi, pelatihan institusional, lisensi, otonomi kerja, kode etik, layanan publik dan altruism serta imbalan yang proposional.
Dalam profesi humas pemerintah, ada beberapa isu strategis melingkupi kinerja humas pemerintah masih harus menghadapi belum sinergis dan singkronnya peran antara lembaga humas. Secara umum kapasitas SDM sudah mencukupi, namun belum optimal dalam mengkondisikan dirinya sebagai simpul informasi bagi publik.
Standar kompetensi profesi mempunyai daftar unit komptensi dan unit-unit kompetensi yang meliputi kemampuan umum, inti, dan khusus. Sedangkan jenjang kualifikassi dalam SKKNI melingkupi humas junior, madya, ahli dan manjerial. Kualifikasi tidak harus dilakukan secara berjenjang, tapi tingkat pencapaian didasarkan pada hasil uji kompetensi yang dilakukan LSP dan diakui oleh organisasi atau tempat mereka bekerja. Standar kompetensi adalah kemampuan yang harus dimiliki seseorang untuk melakukan suatu tugas atau pekerjaan yang didasari pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai unjuk kerja yang dipersyaratkan.
Tujuannya adakah pertama, meningkatkan profesionalisme praktisi humas dalam menjalankan fungsi manajemen. Kedua, menjadi tolak ukur kinerja para praktisi hunas profesional. Ketiga, menghasilkan pengelompokan keahlian praktisi humas sesuai standarisasi yang divalidasi lembaga sertifikasi dan agar praktisi humas memiliki standar dan kode etik yang baku dalam menjalankan profesinya. (yudi)

Sumber Berita: http://umum-humas.setjen.deptan.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar