Selasa, 03 September 2013

SOLIDITAS KORPRI SLEMAN

“SOLIDITAS KORPRI” disampaikan oleh dr. Sunartono, M.Kes pada Sosialisasi Pengembangan Usaha DP KORPRI Kab. Sleman


logo korpri hitam Korps Pegawai Republik Indonesia yang selanjutnya di singkat KORPRI merupakan satu-satunya wadah untuk menghimpun seluruh pegawai Republik Indonesia termasuk Pegawai Negeri Sipil yang berdiri sejak tanggal 29 Nopember 1971. Demi meningkatkan perjuangan, pengabdian, serta kesetiaan kepada cita-cita perjuangan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang bersifat demokratis, mandiri, bebas aktif, profesional, netral, produktif, dan bertanggung jawab. Sebagai Pegawai Negeri Sipil mau tidak mau, suka tidak suka harus menjadi anggota KORPRI seperti yang telah tertuang dalam Munas VII KORPRI Anggaran Rumah Tangga Bab I Pasal 2.
KORPRI merupakan wadah untuk menghimpun seluruh pegawai Republik Indonesia demi meningkatkan perjuangan, pengabdian, serta kesetiaan kepada cita-cita perjuangan bangsa Indonesia. Sebagai satu-satunya organisasi PNS, dan fungsi PNS sendiri sebagai penyelenggara pemerintahan, maka dalam situasi politik apapun KORPRI harus mampu untuk tetap menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan, sehingga KORPRI Kabupaten Sleman harus tetap solid dan netral.
Sebagai wadah berhimpunnya para penyelenggara pemerintahan, organisasi KORPRI harus menjadi organisasi professional dan mandiri sehingga tetap bisa mengawal penyelenggaraan pemerintahan dalam situasi apapun. Tantangan yang dihadapi oleh KORPRI ke depan semakin berat dalam rangka membangun kesadaran anggota KORPRI agar memiliki rasa solidaritas yang kuat, menjalin persatuan dan kesatuan serta solidaritas dan kohesivitas yang tinggi sehingga dapat berfungsi sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa. KORPRI juga harus mampu menjadi motor penggerak reformasi birokrasi di tingkat pusat dan daerah dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Untuk menjadi professional, maka setiap anggota KORPRI harus memilki kemampuan tinggi, taat azas dan taat aturan serta bertindak sesuai etika. KORPRI memiliki Kode Etik yang dinamakan Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia.dan Kode Etik inilah yang menjadi pedoman sikap dan tingkah laku anggotanya.
Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggara Rumah Tangga KORPRI pasal 35 diamanatkan bahwa setiap Kabupaten diwajibkan membentuk Dewan Pengurus KORPRI unit Kabupaten. Di Kabupaten Sleman telah terbentuk dan telah dikukuhkan sebanyak 48 unit, terdiri dari 29 unit instansi, 17 unit kecamatan, dan 2 unit BUMD, disamping itu ada 1 (satu) unit instansi vertikal yang masuk menjadi anggota KORPRI Kabupaten Sleman yaitu unit Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Setiap tahun Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Sleman mempunyai program pembinaan ke unit-unit dengan tujuan sebagai berikut :
  1. Meningkatkan tali persaudaraan antara Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Sleman dengan Dewan Pengurus KORPRI unit.
  2. Menyampaikan informasi program-program yang sedang dan telah dilakukan Dewan Pengurus KORPRI.
  3. Menjaring masukan-masukan untuk bahan penyusunan program kerja tahun berikutnya.
Keberhasilan program KORPRI sangat tergantung pada kemauan, kesadaran, niat baik, tekad, semangat, dan partisipasi dari anggota KORPRI. Oleh karena itu marilah semua komponen KORPRI bekerjasama dan bahu membahu menyukseskan program-program KORPRI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar