KORPRI Aceh adakan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Formal Mental dan Rohani
Last Updated on Monday, 05 May 2014 09:03Written by AdministratorMonday, 14 April 2014 15:56
Beliau juga membahas tentang Penguatan Organisasi KORPRI dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, dalam Penjelasan UU No. 8 tahun 1974 dan UU no. 43 tahun 1999 sudah dicabut dan diganti dengan UU ASN. Pasal 28 "PNS mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap tingkah laku dan perbuatan didalam dan diluar Kedinasan. PNS tetap memelihara keutuhan, kekompakan, persatuan dan kesatuan Negara dan Bangsa Indonesia serta Korps PNS inilah dasar Pembentukan KORPRI. Keppres No.24 tahun 2010 tentang pengesahan Anggaran dasar Korpri menyatakan bahwa seluruh pekerja adalah anggota Korpri. tidak hanya PNS tetapi seluruh yang bekerja di BUMN,BUMD dan BH/Lembaga Pendidikan, lembaga penyiaran publik pusat dan daerah, badan layanan umum pusat dan daerah dan badan otorita/kawasan Ekonomi Khusus yang berkedudukan dan kegiatannya tidak terpisahkan disebut Korpri.
Dalam organisasi Korpri ada dua kelompok yaitu Dewan dan Sekretariat. pada Dewan (Councuil) dipilih pada munas, musda atau muskab/muskob sesuai Daerah yang bersangkutan. para Dewan Pengurus ini dibantu oleh satu Sekretariat DP Prov/Kab/Kota. Sekretariat ini bukan ditunjuk tetapi diangkat oleh Daerah untuk menjalankan Kebijakan-Kebijakan Dewan Pengurus yang menduduki Sekretariat. Ketua Dewan pun mengharapkan kedepan Korpri pada paradigma baru dapat bekerja Profesional, jika PNS tidak Profesional ditakutkan nantinya tergilas. karena jabatan tidak hanya bisa diduduki oleh PNS namun bisa juga dari kalangan luar oleh karena itu kita harus mengasah diri. PNS diharapkan harus bisa IT, membuka email atau keahlian lainnya. PNS harus menguasai bidang masing-masing agar maksimal memberikan pelayanan kepada masyarakat. dan haruslah Netral jangan menjadi tunggangan Partai Politik. memili boleh saja asal jangan dipaksa seperti pada Visi Korpri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar