Selasa, 06 Mei 2014

Korpri Aceh Adakan Kegiatan Pendidikan Dan Pelatihan Formal Mental Dan Rohani

KORPRI Aceh adakan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Formal Mental dan Rohani

Banda Aceh- Senin 14 April 2014 Sekretariat DPP Korpri Aceh mengadakan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Formal Mental dan Rohani di Lingkungan SKPA, di Hotel Kuala Radja, Jalan. Tgk. Daud Beureueh di Banda Aceh, kegiatan yang berlangsung dua hari tersebut diiukuti oleh SKPA di Lingkungan Pemerintah Aceh. dalam sambutan sekaligus membuka secara resmi Ketua Dewan Pengurus Korpri Aceh Bapak H. Husni Bahri Tob, SH,M.Hum. Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Formal Mental dan Rohani bertujuan untuk membangun Kesadaran anggota Korpri agar memiliki rasa Solidaritas yang kuat serta Soliditas yang tinggi sehingga dapat berfungsi sebagai perekat Persatuan dan Kesatuan Bangsa, dan juga peningkatan nilai-nilai Budaya dan Nilai Dinul Islam dalam seluruh Aspek Kehidupan Anggota Korpri Aceh yang bermartabat.
Beliau juga membahas tentang Penguatan Organisasi KORPRI dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, dalam Penjelasan UU No. 8 tahun 1974 dan UU no. 43 tahun 1999 sudah dicabut dan diganti dengan UU ASN. Pasal 28 "PNS mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap tingkah laku dan perbuatan didalam dan diluar Kedinasan. PNS tetap memelihara keutuhan, kekompakan, persatuan dan kesatuan Negara dan Bangsa Indonesia serta Korps PNS inilah dasar Pembentukan KORPRI. Keppres No.24 tahun 2010 tentang pengesahan Anggaran dasar Korpri menyatakan bahwa seluruh pekerja adalah anggota Korpri. tidak hanya PNS tetapi seluruh yang bekerja di BUMN,BUMD dan BH/Lembaga Pendidikan, lembaga penyiaran publik pusat dan daerah, badan layanan umum pusat dan daerah dan badan otorita/kawasan Ekonomi Khusus yang berkedudukan dan kegiatannya tidak terpisahkan disebut Korpri.
Dalam organisasi Korpri ada dua kelompok yaitu Dewan dan Sekretariat. pada Dewan (Councuil) dipilih pada munas, musda atau muskab/muskob sesuai Daerah yang bersangkutan. para Dewan Pengurus ini dibantu oleh satu Sekretariat DP Prov/Kab/Kota. Sekretariat ini bukan ditunjuk tetapi diangkat oleh Daerah untuk menjalankan Kebijakan-Kebijakan Dewan Pengurus yang menduduki Sekretariat. Ketua Dewan pun mengharapkan kedepan Korpri pada paradigma baru dapat bekerja Profesional, jika PNS tidak Profesional ditakutkan nantinya tergilas. karena jabatan tidak hanya bisa diduduki oleh PNS namun bisa juga dari kalangan luar oleh karena itu kita harus mengasah diri. PNS diharapkan harus bisa IT, membuka email atau keahlian lainnya. PNS harus menguasai bidang masing-masing agar maksimal memberikan pelayanan kepada masyarakat. dan haruslah Netral jangan menjadi tunggangan Partai Politik. memili boleh saja asal jangan dipaksa seperti pada Visi Korpri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar