Senin, 05 Mei 2014

Korpri Aceh Sosialisasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara

SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA.

Sekretariat DPP Korpri Aceh menggelar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara kepada Pegawai Negeri Sipil, tanggal 29-30 April 2014 di Hotel Rasamala jalan T.Umar Banda Aceh kegiatan berlangsung selama 2 hari, Sosialisasi undang-undang ini dalam laporan Ketua Umum Panitia oleh Kabag Bantuan Hukum dan Sosial Afifuddin, SH,.MH, dalam pembukaannya dikatakan tujuan dilakukan Sosialisasi tersebut untuk memberikan pemahaman tentang ruang lingkup undang-undang ASN dan prinsip-prinsip dasar bagi Aparatur Sipil Negara khususnya pns yang berada dijajaran Kab/Kota Provinsi Aceh serta memberikan pemahaman dalam implementasi sasaran kerja pegawai agar para pegawai memahami akan sasaran/target pencapaian kinerja pns yang disepakati oleh dua belah pihak antara pegawai yang bersangkutan dengan atasan langsung satuan kerja masing-masing dengan materi yang disampaikan oleh Kabag umum DPN Pusat Drs. H. Taufiqqurahman, MAP dan Ketua DPP Korpri Aceh H.Husni Bahri tob, SH,M,HUM.

Peserta yang hadir dalam Sosialisasi tersebut adalah Seluruh Sekretaris Dewan Pengurus Korpri Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh dan Kasubbag Bantuan Hukum dan Sosial pada Sekretariat DPP Korpri Kab/Kota, Ketua DPP Korpri Aceh yang juga mantan Sekda Provinsi Aceh menyampaikan dalam pembukaannya bahwa tujuan dari UU ASN ini adalah untuk menciptakan birokrasi yang bersih, kompeten, dan melayani. Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari 2 unsur, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). UU ASN ini dilaksanakan untuk mewujudkan PNS dan PPPK sebagai jalur karir profesional yang mendorong perwujudan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta sebagai pelaksana penyediaan layanan publik yang berkualitas prima, dengan efisien dan secara konsisten. Ketua DPP Korpri dalam arahannya menambahkan bahwa Undang-Undang ASN lebih fokus pada pengembangan individu dan jenjang karir yang didasarkan pada kinerja dan kompetensi yang dimiliki setiap individu/pegawai. Sehingga diharapkan aparatur sipil negara adalah orang-orang yang berkompeten dibidangnya dan mampu menjadi pembawa perubahan dalam rangka mencapai tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia bukan pns yang asal-asalan, tidak disiplin yang hanya duduk diwarung kopi disaat jam dinas.
Kemudian Drs. H. Taufiqqurahman, MAP dalam sambutannya berharap Sosialisasi ini bermanfaat dalam membangun ASN Korpri di Aceh yang profesional, netral, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat, sebelumnya diberlakukannya UU ini masa pensiun PNS hanya sampai usia 56 tahun, tetapi sesuai ketentuan UU yang baru disahkan pada pasal 87 ayat 1 huruf c dan pasal 90 ditentukan bahwa PNS diberhentikan dengan hormat karena batas usia pensiun yaitu 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
Kemudian aturan yang lain adalah tentang berubahnya nama jabatan Sebelumnya istilahnya jabatan struktural eselon II, eselon III, eselon IV dan eselon V, namun dalam Pasal 13, 14, dan Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 2014 ditentukan bahwa Jabatan ASN terdiri dari Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, Jabatan Pimpinan Tinggi. Jabatan tersebut terdiri atas jabatan administrator, jabatan pengawas; dan jabatan pelaksana. Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri atas jabatan Pimpinan Tinggi Utama, jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Menurut undang-undang ASN ini pula, nantinya akan dibentuk Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang berwenang untuk memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan dan manajemen ASN yang merupakan Program aturan Pemerintah dalam percepatan reformasi birokrasi, diharapkan dengan adanya Sosialisasi UU ASN bagi peserta akan menciptakan aparatur yang memiliki integritas demi terwujudnya soliditas dan solidaritas anggota korpri khususnya di Provinsi Aceh dan juga mampu untuk implementasikan kepada pns yang berada di Kab/Kota yang bersangkutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar