Jumat, 11 April 2014

Sekretaris Korpri Tangsel Edarkan Narkoba

Sekretaris Korpri Tangsel Edarkan Narkoba

 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sekretaris Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Murhaedi sepertinya bakal mendekam dalam waktu lama di penjara terkait kasus penggunaan narkoba yang menimpa dirinya.
Berdasarkan pemeriksaan Polresta Kabupaten Tangerang hingga Rabu (12/3/2014) siang, Murhaedi rupanya bukan hanya mengkonsumsi narkoba saja, melainkan turut mengedarkan obat-obatan terlarang itu dalam beberapa bulan ke belakang.
Seperti yang sudah diberitakan, Murhaedi bersama tiga temannya dicokok anggota Reserse Narkoba Polresta Tangerang pada Minggu (9/3) lalu di sebuah rumah kontrakan kawasan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Mereka ditangkap basah saat sedang berpesta narkoba jenis sabu. Dari Murhaedi dan kawan-kawan, polisi menyita barang bukti berupa 0,4 gram sabu seharga Rp 800.000, dan alat-alat hisap.
Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Komisaris I Gede Gotia pada Rabu siang menjelaskan, setelah diperiksa secara intensif, Murhaedi mengakui bahwa ia turut mengedarkan narkoba ke teman-teman dan kenalannya yang lain.
Dari barang bukti yang ditemukan, lanjut Gotia, peran Murhaedi sebagai penedar bisa dikatakan sangat jelas. "Dia terbukti menyimpan, mengedarkan, dan mengkonsumsi," ujar Gotia.
Menurut pengakuan Murhaedi, dirinya baru berkutat dengan dunia narkoba pada awal tahun 2014 kemarin. "Dia mengaku terjebak dunia narkoba dan mulai mengkonsumsinya sejak dua bulan lalu," ujar Gotia lagi.
"Barang-barangnya ia dapatkan dari seorang bandar yang sekarang masih kami buru," ujar Gotia. Gotia menjelaskan, dari keterangan Murhaedi, sang bandar yang menyuplai sabu ke Murhaedi berinisial HR.
Gotia menjelaskan, pihaknya juga sudah melakukan tes urine terhadap Murhaedi, dan hasilnya positif. Polisi pun menjerat mantan Lurah Sarua itu dengan pasal belapis.
"Murhaedi dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang Narkoba tentang mengkonsumsi, menyimpan, dan mengedarkan narkotika. Ancaman hukumannya 15 tahun," kata Gotia. (Banu Adikara)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar