Written by Cunil | |
Tuesday, 18 November 2014 | |
SULTRAKINI.COM: KENDARI - Pemecatan sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) lingkup Pemeirntah Provinsi (Pemprov) Sultra akan dilakukan pada Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) ke-43, 2 Desember mendatang.
Sekretaris Korpri Sutra Ali Akbar mengatakan, peringatan HUT Korpri jatuh pada 29 November, berhubung kena hari libur, baru diperingati 2 Desember. “Salah satu agendanya, penganugrahan bagi pegawai lingkup berprestasi, pemberian pin emas kepada pensiunan pegawai dan pemecatan beberapa pegawai,” terangnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra Lukman Abunawas mengatakan, ada 16 orang PNS lingkup Pemprov Sultra yang bakal disanksi. Lima orang terancam dipecat, 10 orang terkena sanksi penurunan pangkat dan jabatan dan sanksi penundaan kenaikan pangkat dan penundaan gaji tetap yang bersangkutan.
"Pemcatan itu dilakukan karena sudah tiga tahun tidak masuk kantor tanpa alasan. Dan rencananya akan disampaikan pada HUT Korpri nanti.” Jelas Lukman Abunawas.
Sumber : http://www.sultrakini.com
|
Selasa, 18 November 2014
HUT Korpri, Pemprov Umumkan Sanksi Bagi PNS Bandel
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar