Korpri Wajib Seragam Setiap Tanggal 17
Walikota Banjarbaru HM Ruzaidin Noor melakukan srat edaran Walikota Banjarbaru No: 065 / 0015 / ORG / 2014 Tentang Pemakaian seragam KORPRI. Kabag Humas dan Protokoler Kota Banjarbaru Drs H Abdul Malik kepada wartawan menuturkan, sebagai tindak lanjut pelaksanaan surat edaran tersebut berdasarkan Hasil Munas ke VII KORPRI tahun 2009 yang telah disahkan melalaui KEPRES RI Nomor 24 tahun 2010.
“Dan hasil rekomendasi rapat kerja Dewan Pengurus KORPRI Kota Banjarbaru tanggal 24 desesmber 2013 bahwa dalam rangka Pembinaan Jiwa Korps Pegawai di lingkungan Pemerintah kota Banjarbaru. Nah, ini dalam mengemban tugas dan kewajiban sebagai abdi Negara dan abdi masyarakat perlu kiranya dilaksanakan kegiatan berpakaian seragam KORPRI pada setiap tanggal 17. Sebagaiman telah ditetapkan di beberapa instansi dan Pemda lain,” katanya, kemarin.
Dijelaskannya, di antaranya isi dari edaran tersebut yakni menggunakan seragam KORPRI pada setiap tanggal 17 yang dimulai pada bulan januari 2014.
“Apabila tanggal 17 jatuh pada hari Jumat pekan peratama, kedua, dan ketiga, maka diperbolehkan tetap menggunakan pakaian olahraga seperti bias. Tetapi, apabila ada kegiatan rapat atau kegiatan resmi lainnya tetap memakai pakaian seragam KORPRI,” katanya.
Dengan surat edaran Walikota Banjarbaru tersebut diharapkan seluruh Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru untuk melaksanakan dan menaatinya.
Sumber : hirangputihhabang.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar