Jumat, 28 November 2014

WAKIL KETUM DPKN KORPRI DRS.EKO SUTRISNO: REVOLUSI MENTAL PNS IALAH KERJA KERAS, CERDAS,IKHLAS DAN TUNTAS



          Wakil Ketua Umum DPKN Drs.Eko Sutrisno mengatakan, momentum peringatan HUT Korpri ke-43 tahun ini digunakan sebagai pencanangan revolusi mental, seperti yang selalu didengungkan oleh Presiden Joko Widodo dalam beberapa kesempatan. Revolusi mental di lingkungan anggota Korpri yang dalam hal ini adalah PNS adalah bertekad melanjutkan kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas dan kerja tuntas dalam meningkatkan pengabdian dan produktivitas guna mewujudkan jajaran birokrasi yang profesional.

Hal itu dikatakan dalam wawancara dengan RRI Pro 3 Jakarta Jumat (28/11). Dikatakan hanya birokrasi yang solid, profesional dan berintegritas yang sanggup menghadirkan kualitas pelayanan public yang terbaik bagi seluruh warga bangsa. Hal itu sesuai dengan tema peringatan HUT ke-43 Korpri tahun ini ialah ”Memperkokoh Jiwa Korps,Netralitas,Profesional dan Integritas Aparatur Sipil Negara Sebagai Anggotas Korpri Guna Mendukung Kepemimpinan Nasional  Menuju Bangsa Yang Maju,Sejahtera dan Bermanfaat”.

HUT kali ini juga dijadikan momentum untuk terus menerus meneguhkan sebagai perekat dan pemersatu NKRI.Untuk itu,Korpri  tetap meneguhkan semangat netralitas,meningkatkan profesionalisme menjaga integritas sehingga mampu memberikan pengabdian dan karya terbaik bagi masyarakat, bangsa dan negara.

Menjawab pertanyaan masa depan Korpri dengan lahirnya UU No.5/2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara) khususnya pasal 126, Eko Sutrisno mengatakan Pegawai ASN tetap berhimpun dalam wadah Korps Profesi Pegawai ASN RI.Korps ini bertujuan menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi ASN dan mewujudkan  jiwa korps ASN sebagai pemersatu bangsa. Untuk mencapai tujuan itu maka fungsi ASN RI ialah membina dan pengembangkan profesi ASN. Memberi perlindungan hukum dan advokasi kepada anggota korps profesi ASN RI trerhadap dugaan pelanggaran system merit yang mengalami masalah hukum dalam melaksanakan tugas.

Di samping itu juga memberikan rekomendasi kepada majelis kode etik instansi pemerintah terhadap pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.Juga menyelenggarakan usaha untuk peningkatan kesejahteraan anggota korps profesi ASN RI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saat ini Korpri masih menunggau PP sebagai peraturan pelaksanaan dari UU 5/2014 tersebut.Bila PP itu sudah ada maka Korpri akan melaksanakan Munas VIII.Nomenklatur Korpri akan berubah bertransformasi menjadi KorpsProfesi  Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Harapan ke depan, Korpri dapat menjadi aspirator,mediator dan fasilitator untuk menempatkan posisinya sebagai pelopor dalam meningkatkan profesionalime anggota, penyaluran kepentingan anggota,pelindung dan pengayom para anggota,,mitra pemerintah dan masyarakat,memelihara dan membina jiwa korsa.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar