Wakil Ketua Umum DPKN Drs.Eko Sutrisno mengatakan,
momentum peringatan HUT Korpri ke-43 tahun ini digunakan sebagai pencanangan
revolusi mental, seperti yang selalu didengungkan oleh Presiden Joko Widodo
dalam beberapa kesempatan. Revolusi mental di lingkungan anggota Korpri yang
dalam hal ini adalah PNS adalah bertekad melanjutkan kerja keras, kerja cerdas,
kerja ikhlas dan kerja tuntas dalam meningkatkan pengabdian dan produktivitas
guna mewujudkan jajaran birokrasi yang profesional.
Hal itu dikatakan dalam wawancara dengan RRI Pro 3
Jakarta Jumat (28/11). Dikatakan hanya birokrasi yang solid, profesional dan
berintegritas yang sanggup menghadirkan kualitas pelayanan public yang terbaik
bagi seluruh warga bangsa. Hal itu sesuai dengan tema peringatan HUT ke-43
Korpri tahun ini ialah ”Memperkokoh Jiwa Korps,Netralitas,Profesional dan
Integritas Aparatur Sipil Negara Sebagai Anggotas Korpri Guna Mendukung
Kepemimpinan Nasional Menuju Bangsa Yang
Maju,Sejahtera dan Bermanfaat”.
HUT kali ini juga dijadikan momentum untuk terus menerus
meneguhkan sebagai perekat dan pemersatu NKRI.Untuk itu,Korpri tetap meneguhkan semangat
netralitas,meningkatkan profesionalisme menjaga integritas sehingga mampu
memberikan pengabdian dan karya terbaik bagi masyarakat, bangsa dan negara.
Menjawab pertanyaan masa depan Korpri dengan lahirnya UU
No.5/2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara) khususnya pasal 126, Eko Sutrisno
mengatakan Pegawai ASN tetap berhimpun dalam wadah Korps Profesi Pegawai ASN RI.Korps
ini bertujuan menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi ASN dan
mewujudkan jiwa korps ASN sebagai
pemersatu bangsa. Untuk mencapai tujuan itu maka fungsi ASN RI ialah membina
dan pengembangkan profesi ASN. Memberi perlindungan hukum dan advokasi kepada
anggota korps profesi ASN RI trerhadap dugaan pelanggaran system merit yang
mengalami masalah hukum dalam melaksanakan tugas.
Di samping itu juga memberikan rekomendasi kepada majelis
kode etik instansi pemerintah terhadap pelanggaran kode etik dan kode perilaku
profesi.Juga menyelenggarakan usaha untuk peningkatan kesejahteraan anggota
korps profesi ASN RI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saat ini Korpri masih menunggau PP sebagai peraturan
pelaksanaan dari UU 5/2014 tersebut.Bila PP itu sudah ada maka Korpri akan
melaksanakan Munas VIII.Nomenklatur Korpri akan berubah bertransformasi menjadi
KorpsProfesi Pegawai Aparatur Sipil
Negara.
Harapan ke depan, Korpri dapat menjadi aspirator,mediator
dan fasilitator untuk menempatkan posisinya sebagai pelopor dalam meningkatkan
profesionalime anggota, penyaluran kepentingan anggota,pelindung dan pengayom
para anggota,,mitra pemerintah dan masyarakat,memelihara dan membina jiwa
korsa.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar