Jakarta (Antara) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi bertemu Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) membahas status organisasi profesi tersebut.
"Walaupun undang-undang tentang kepegawaian sudah diganti dengan Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), keberadaan Korpri sebagai wadah profesi aparatur sipil tetap berjalan," kata Yuddy di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, keberadaan Korpri dengan adanya Undang-Undang ASN hanya perlu sedikit penyesuaian dan peningkatan kapasitas.
Ia mengatakan Korpri menentukan performa pembangunan nasional dan wajah politik Indonesia.
"Jika Korpri direvitalisasi akan menjadi akselerator yang mempercepat tujuan pembangunan nasional," kata dia.
Ia berpesan, seluruh anggota Korpri harus memahami, menjiwai, dan siap melaksanakan revolusi mental dengan mengubah pola pikir bahwa era birokrasi priyayi sudah berakhir, dan berganti dengan era birokrasi melayani.
Ketua Umum DPN Korpri Diah Anggraeni mengatakan integritas lembaga profesi itu, adalah pegawai negeri sipil (PNS) dengan pembina, Presiden.
"Jadi anggota Korpri harus mendedikasikan loyalitas kepada pemerintah, bukan kepada partai politik atau golongan masyarakat tertentu," kata dia.
Pada kesempatan itu, Diah mengundang Menpan-RB Yuddy menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun Ke-43 Korpri pada 29 November 2014 dan akan diperingati pada 1 Desember 2014 di Monas yang direncanakan dipimpin Presiden Joko Widodo. (ar)
Sumber : https://id.berita.yahoo.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar