Rabu, 24 September 2014

Kegiatan Penyuluhan Hukum




KEGIATAN PENYULUHAN HUKUM BAGI ANGGOTA KORPRI PROVINSI DKI JAKARTA


Penyuluhan HukumDengan diberlakukannya UU No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya disebut Pegawai Negeri Sipil (PNS) tentu dibutuhkan sosialisasi kepada seluruh aparat di Pemda DKI Jakarta. Di sini KORPRI sebagai organisasi yang mewadahi seluruh aparat tentu memiliki peran strategis dalam sosialisasi, salah satunya melalui kegiatan penyuluhan hukum. Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, aparatur sipil negara harus senantiasa memperhatikan peraturan perundang-undangan agar tidak terjerat kasus gratifikasi dan korupsi yang pada gilirannya dapat menyebabkan dipidana dan kehilangan hak pensiun. Untuk membekali pemahaman yang demikian itu, perlu memperoleh informasi dari praktisi hukum mengenai langkah-langkah preventif dan curatif dalam menghadapi persoalan hukum bagi aparatur sipil negara.
Acara ini dilaksanakan pada tanggal 9 September 2014 di Hotel Twin Plaza Jakarta Barat, yang diikuti oleh 100 peserta dari para guru dan petugas Puskesmas se-Provinsi DKI Jakarta. Ada tiga nara sumber dalam acara tersebut yaitu:
  1. Bapak Drs. Herman Suryatman, M.Si. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi
       Tema: Sosialisasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil          Negara.
   2. Bapak Mahendra, S.H. Anggota LKBH DP KORPRI Nasional
       Tema: Kedudukan KORPRI terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014                 Tentang Aparatur Sipil Negara.
   3. Bapak Rinaldi Agusta, S.H., M.H. (Advokat)
        Tema: Langkah-langkah preventif dan curatif dalam menghadapi persoalan hukum bagi aparatur             sipil negara.
         Sumber : Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Provinsi DKI Jakarta.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar