Selasa, 30 September 2014

Memberikan Sarasehan untuk PNS Kota Dumai

KORPRI PROVINSI RIAU Memberikan Sarasehan untuk PNS Kota Dumai

12 September 2014 02:04:00 WIB

 


Dumai September 2014 - PNS harus merasa sebagai suatu golongan yang
senasib dan sama-sama saling bahu membahu memperuangkan nasibnya. Dengan
catatan tidak mengabaikan fungsi sebagai abdi negara dan abdi
masyarakat. Begitu ditegaskan Ketua Dewan Pengurus Korpri Provinsi Riau
H. Abd. Lafiz, SH, M.Si dalam paparan materinya pada acara Sarasehan
Wawasan Kebangsaan bagi PNS Kota Dumai, Rabu, 6 September 2014.
Disamping itu, lanjut Lafiz, PNS harus selalu memahami dan mengamalkan
tiga hal penting dalam keseharian nya, yaitu Smart (rapi dan tertata
baik) Trendy (berkarakter) dan Kompeten (Menguasai tupoksi).


Smart menurut Lafiz, adalah seorang PNS harus selalu menjaga kerapian
diri termasuk kerapian diri dan sikap dalam melayani  dan menghadapi
segala permasalahan pekerjaan.


Trendi dapat diartikan, dimana seorang PNS harus berpenampilan dan
bekerja layaknya PNS, dia harus ikut trendnya PNS bukan trendnya profesi
lain.  Dalam pengertian lain menurut Lafiz, setiap PNS dituntut untuk
dapat menunjukkan dan menjaga jatidiri PNS.


Kompeten, menurut beliau dimana seorang PNS harus senantiasa
mengupayakan penigkatan pengetahuan dan kemampuannya  (kapasitas). Hal
ini diperlukan agar setiap PNS dapat melakukan tugas pokok dan fungsinya
 sebagai aparatur negara dengan baik dan benar  atas dasar prinsip
integritas, akuntabilitas, dan transparansi.


Agar semua harapan di atas dapat berjalan dengan lancar, maka dalam
diri setiap PNS harus sudah tertanam pemahaman yang baik akan
aturan-aturan yang melandasi setiap pekerjaan, tentu saja setelah
memahami terlebih dahulu tentang aturan-aturan dan prinsip-prinsip dasar
yang berlaku di Negara Indonesia ini. Dapat kita pastikan, bahwa negara
ini tidak akan berjalan baik jika dalam diri para birokratnya tidak
tertanam nilai-nilai Pancasila, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI. Indonesia
tidak akan dapat mencapai tujuannya jika para pelaksana negara termasuk
petugas Birokrasi tidak memahami UUD 45 yang didalamnya termaktub tujuan
negara serta dasar-dasar tata kelola Negara Indonesia. Seorang PNS
tidak akan bekerja dengan baik jika dalam kesehariannya tidak memahami
aturan-aturan yang mendasari pekerjaan itu.


Selanjutnya PNS diharapkan dapat menyadari dan peduli akan pentingnya
kesatuan dan persatuan, baik kesatuan dan persatuan bangsa secara umum
maupun kesatuan dan persatuan PNS secara khusus yang sejak tahun 1971
hingga pada saat ini telah diupayakan dalam wadah Korps Pegawai Republik
Indonesia (KORPRI). Begitu pentingnya akan kesatuan dan persatuan  para
PNS dalam wadah organisasi KORPRI ini maka Korpri tidak pernah henti
dibenahi dan disesuaikan dengan perkembangan zaman serta pengelolaan
negara Indonesia ini. Dasar-dasar dan segala sesuatu yang menyangkut
Keorganisasian dan Tatalaksana Korpri yang paling baru saat ini tertuang
dalam Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga KORPRI hasil Munas VII
Tahun 2009. Anggaran Dasar dan Rumah Tangga sebagai mana dimaksud
dituangkan dalam sebuah Keputusan Presiden RI nomor 24 Tahun 2010.


Perubahan paradigma Kepegawaian Indonesia yang ditandai dengan
disahkannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 yang merupakan
penyempurnaan atau pengganti  dari Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999
Tentang Kepegawaian, juga tidak meninggalkan keorganisasian PNS
didalamnya. Pasal 126 UU. Nomor 5 Tahun secara jelas menyebutkan bahwa
Pegawai ASN terhimpun dalam suatu wadah organisasi yang disebut Korps
Profesi Pegawai ASN.


Hanya saja mungkin penamaan yang terdapat dalam Undang-undang
tersebut belum dapat menjamin fleksibelnya organisasi PNS atau Pegawai
ASN dalam berkiprah mengemban tugas-tugas administrasi negara. Kondisi
tersebut tentunya akan kita bicarakan secara cermat dalam Musyawarah
Nasional KORPRI yang akan diselenggarakan pada tahun 2014 ini atau
paling lambat ditunda setahun kemudian.


Sementara itu, di sisi lain Sekretaris Korpri Provinsi Riau H.
Taufik, SE, M.Si menjelaskan bahwa kegiatan Sarasehan Wawasan Kebangsaan
ini merupakan sebuah Upaya Korpri Provinsi Riau untuk memberikan
pemahaman dasar bagi PNS pemula akan wawasan kebangsaan dan segala  hal
yang harus mereka fahami baik dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi
mereka sebagai Aparatur Negara maupun bagi eksistensinya dalam
organisasi KORPRI. Pemahaman lanjutan akan wawasan kebangsaan ini akan
diberikan dalam kegiatan Pemantapan Wawasan Kebangsaan dimana tahun 2014
ini akan kita selenggarakan di Kabupaten Indragiri Hulu, Kuantan
Singingi dan Meranti.


Pada intinya menurut Taufik, kegiatan ini amat penting bagi KORPRI
dalam kepeduliannya akan bersilaturahim dan menyegarkan motivasi
anggotanya agar selalu mempelajari segala yang berkaitan dengan tupoksi
anggota Korpri sebagai aparat Pemerintah. Dengan demikian, apabila
updating pemahaman ini dapat berjalan secara rutin, menurut Taufik,
Korpri sudah memberikan kontribusi bagi Indonesia dalam menyiapkan
aparat birokrasi yang memiliki kepedulian akan perubahan tuntutan
masyarakat terhadap birokrasi. Tegasnya, Korpri Provinsi Riau berharap
agar organisasi ini dapat menjadi pendorong bagi anggotanya yang
notabene adalah Pelaksana Administrasi negara untuk selalu menjadi insan
yang siap Move on dalam setiap perkembangan paradigma negara dan
pemerintahan.


Selanjutnya menurut Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan yang ditaja oleh
Dewan Pengurus Korpri Provinsi Riau ini, Arif Irawan, SSTP,  Kegiatan
Sarasehan Wawasan Kebangsaan bagi Anggota Korpri tahun 2014 selain di
Kota Dumai rencananya juga dilaksanakan di Kabupaten Rokan Hilir. Dalam
pelaksanaannya di Kota Dumai tanggal 10 September 2014 Sarasehan ini di
hadiri oleh Walikota Dumai yang diwakili oleh Asisten Administrasi Sekda
Kota Dumai, Sekretaris Korpri Kota Dumai dan beberapa kepala SKPD di
Jajaran Pemerintah Kota Dumai. Untuk Kabupaten Rokan Hilir rencananya
akan diselenggarakan pada tanggal 16 September 2014. Kita berharap,
Kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar serta dapat
menghasilkan outcome sebagaimana yang kita rencanakan, pungkas arif. 
(Ari)

     Sumber : Korpri Riau 12 September 2014 02:04:00 WIB





Tidak ada komentar:

Posting Komentar