- Terkait Perumahan Korpri Sudah Dianggarkan Rp10 Milliar, Pemkot Belum "Berani" Bayar ke David
Diposting oleh : Administrator
Samarinda, Kalpost. Pemerintah kota Samarinda
belum "berani" melakukan pembayaran kepada David Effendi (Direktur PT
Davindo Jaya Mandiri/DJM) terkait proyek perumahan Korpri di kecamatan
Sambutan. Meski dalam APBD kota Samarinda tahun anggaran 2014,
pemerintah kota Samarinda menganggarkan pembayaran Kaveling Tanah Matang
(KTM) Korpri senilai Rp10 miliar. Hal itu terkait dengan gugatan
perdata David Effendi (Direktur PT Davindo Jaya Mandiri/DJM) selaku
pengembang yang dikabulkan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)
pada tanggal 30 Mei 2012 melalui Putusan Pengadilan Negeri Samarinda
No.39/Pdt.G/2011/PN.Smda tanggal 6 September 2012 jo. Putusan
Pengadilan Tinggi Kaltim No.124/Pdt/2011/PT KT Smda tanggal 5
Januari 2012, dan ditindaklanjuti dengan Penetapan Eksekusi oleh Ketua
Pengadilan Negeri Samarinda No.E.09-2012 – No. 39/ Pdt.G/ 2011/PN.Smda
tanggal 15 Mei 2012 jo. Berita Acara Penyelesaian secara suka rela
No.E.09-2012, yang intinya menyatakan sisa dana hasil kontrak pekerjaan
David sebesar Rp25,5 miliar sesuai perjanjian kerjasama belum dibayar
Pemkot Samarinda.
"Setahu saya hingga saat ini belum dibayar,"
ungkap Sekretaris Badan Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kota
Samarinda, Toni Suhartono kepada harian pagi Kalpost, Senin, 1
September 2014.
Lebih lanjut Toni juga mengatakan, pihak
David Effendi beberapa tahun lalu juga sudah pernah mengajukan
permohonan sisa pembayaran pasca putusan pengadilan berkekuatan hukum
tetap. Seperti diketahui, dalam persoalan perdata ini, Pemkot dihukum
membayar sisa dana hasil kontrak sebesar Rp25,5 miliar kepada David
dengan pembayaran seketika dan sekaligus, atas biaya pemesanan Kaveling
Tanah Matang (KTM) dan pembangunan perumahan Korpri tahap IV di Pelita
VIII Kecamatan Sambutan.
Namun Majelis Hakim Pengadilan
Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kaltim pada sidang
terbuka untuk umum, Rabu, 9 Oktober 2013 lalu. Jannes Aritonang SH, MH,
Hakim Tinggi sebagai Ketua Majelis, Leonardus Butar Butar SH, MH, Hakim
Tinggi dan Andreas Lumme SH, MH, Hakim Ad Hoc Tipikor masing-masing
sebagai Hakim Anggota, yang memeriksa dan mengadili perkara korupsi
David Effendi ini pada tingkat banding mengatakan dalam pertimbangan
hukumnya, bahwa berdasarkan fakta hukum yakni perbuatan David dalam
menagih dan menerima pembayaran yang terbukti belum menjadi haknya jelas
bertentangan dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati antara
Pemkot Samarinda sebagai Pihak Pertama dan PT DJM sebagai Pihak Kedua
dalam Perjanian Kerja Sama Nomor 180/09/HK-KS/X/2008 – Nomoer
206/DJM-SMD/X/2008 tanggal 13 Oktober 2008 tentang Pemesanan KTM Tahap
IV (lanjutan) jo.Undang-undang No.18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
dan Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi. "Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka sisa dana hasil
kontrak pekerjaan Penggugat (Terdakwa) sebesar Rp25 miliar, yang akan
dibayarkan oleh Pemerintah Kota Samarinda kepada Terdakwa sesuai dengan
Penetapan Eksekusi oleh
Ketua Pengadilan Negeri Samarinda No.E.09- 2012 – No. 39/ Pdt.G/ 2011/PN.Smda tanggal 15 Mei 2012 jo.
Berita Acara Penyelesaian secara suka rela No.E.09-2012 jelas merupakan
rangkaian perbuatan Terdakwa dalam perkara a quo. Oleh karena itu, sisa
dana hasil kontrak pekerjaan Penggugat (Terdakwa) sebesar Rp25,5 miliar
yang ditagih Terdakwa melalui Penetapan Eksekusi tersebut jelas
berpotensi (potential loss) menambah kerugian keuangan daerah/Kota
Samarinda, karena sisa dana tersebut masih merupakan rangkaian perbuatan
Terdakwa dalam Perjanjian Kerja Sama tersebut," demikian pernyataan
majelis hakim dalam putusan bandingnya yang memvonis David Effendi 7
tahun bui dan membayar Rp18 miliar sebagai uang pengganti subsidair 3
bulan kurungan. Lebih lanjut, majelis hakim berpendapat, PT DJM sebagai
penyedia jasa, tidak menyerahkan hasil pekerjaan KTM Tahap IV dan tidak
mengalihkan haknya atas tanah tersebut kepada Pemerintah Kota
Samarinda, namun PT DJM telah menerima pembayaran dengan total sebesar
Rp18 miliar.
Sementara dana yang digunakan oleh
Pemerintah Kota Samarinda dalam melanjutkan pemesanan KTM Tahap IV
merupakan dana yang berasal dari APBD Kota Samarinda tahun anggaran
2008, 2009 dan 2010, yang masuk dalam program Peningkatan Kesejahteraan
Aparatur yaitu Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan PNS di SKPD
Sekretariat Kota Samarinda.
"Terdakwa sebagaimana
dimaksud, ternyata bukan penyerahan jasa pemesanan KTM Tahap IV
berdasarkan hasil penilaian pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan
secara profesional dan bukan pula pengalihan hak atas tanah kepada
Pemerintah Kota Samarinda. Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan
kerugian keuangan daerah Kota Samarinda yang sangat besar, yaitu
sebesar Rp18 miliar. Pembayaran yang telah diperoleh tersebut pun tidak
terbukti adanya pembayaran pajak oleh Terdakwa sebagaimana diwajibkan
dalam Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani," jelas majelis hakim.
David Effendi yang juga dipidana denda Rp250 juta subsidair 4 bulan
penjara itu terbukti dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18
UU No. 31 Tahun 1999 tentang
Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat
(1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Seperti diwartakan,
terkait hal itu pihak PT DJM pernah melayangkan surat tagihan pembayaran
atas pemesanan KTM Korpri melalui kuasa hukumnya Tumbur Ompusunggu SH
dan Rekan ke Pemerintah kota Samarinda. Surat David tersebut tertanggal
24 September 2012 ke Walikota Samarinda, perihal permohonan pembayaran
tahap I pemesanan KTM Korpri senilai Rp15 miliar pada tahun anggaran
2012. Sebab, David Effendi dan Walikota Samarinda Syaharie Jaang telah
bersepakat membayar Rp25,25 miliar dalam dua tahap. Sehingga sisa
sebesar Rp10,25 miliar akan dibayar pada tahun anggaran 2013.(djo)
Sumber : Administrator
02 September 2014 - 21:30:38 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar