Selasa, 30 September 2014

KORPRI Harus Jaga Kekompakan

Sarasehan KORPRI di Kota Dumai, "KORPRI Harus Jaga Kekompakan" 

12 September 2014 05:30:00 WIB

 


Dumai- PNS harus merasa sebagai suatu golongan yang senasib dan
sama-sama saling bahu membahu memperjuangkan nasibnya. Dengan catatan
tidak mengabaikan fungsi sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Begitu
ditegaskan Ketua Dewan Pengurus Korpri Provinsi Riau H. Abd. Lafiz, SH,
M.Si dalam paparan materinya pada acara Sarasehan Wawasan Kebangsaan
bagi PNS Kota Dumai,Rabu, 6 September 2014.



Disamping itu, lanjut Lafiz, "PNS harus selalu memahami dan
mengamalkan tiga hal penting dalam kesehariannya, yaitu Smart (rapi dan
tertata baik) Trendy (berkarakter) dan Kompeten (Menguasai tupoksi).
Smart menurut Lafiz, adalah seorang PNS harus selalu menjaga kerapian
diri termasuk kerapian diri dan sikap dalam melayani dan menghadapi
segala permasalahan pekerjaan".



Trendi dapat diartikan, dimana seorang PNS harus berpenampilan
dan bekerja layaknya PNS, dia  harus ikut trendnya PNS bukan trendnya
profesi lain. Dalam pengertian lain menurut Lafiz, setiap PNS dituntut
untuk dapat menunjukkan dan menjaga jatidiri PNS.
Kompeten, menurut
beliau dimana seorang PNS harus senantiasa mengupayakan penigkatan
pengetahuan dan kemampuannya (kapasitas). Hal ini diperlukan agar setiap
PNS dapat melakukan tugas pokok dan fungsinya sebagai aparatur negara
dengan baik dan benar atas dasar prinsip integritas, akuntabilitas, dan
transparansi.



Agar semua harapan di atas dapat berjalan dengan lancar, maka
dalam diri setiap PNS harus sudah tertanam pemahaman yang baik akan
aturan-aturan yang melandasi setiap pekerjaan,tentu saja setelah
memahami terlebih dahulu tentang aturan-aturan dan prinsip-prinsip dasar
yang berlaku di Negara Indonesia ini.


Dapat kita pastikan, bahwa negara ini tidak akan berjalan baik jika
dalam  diri para birokratnya tidak tertanam nilai-nilai Pancasila,
Bhineka Tunggal Ika dan NKRI. Indonesia tidak akan dapat mencapai
tujuannya jika para pelaksana negara termasuk petugas Birokrasi tidak
memahami UUD 45 yang didalamnya termaktub tujuan negara serta
dasar-dasar tata kelola Negara Indonesia.



Seorang PNS tidak akan bekerja dengan baik jika dalam
kesehariannya tidak memahami  aturan-aturan yang mendasari pekerjaan
itu. Selanjutnya PNS diharapkan dapat menyadari dan peduli akan
pentingnya kesatuan dan persatuan,  baik kesatuan dan persatuan bangsa
secara umum maupun kesatuan dan persatuan PNS secara khusus yang sejak
tahun 1971 hingga pada saat ini telah diupayakan dalam wadah Korps
Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).



Begitu pentingnya akan kesatuan dan persatuan para PNS dalam
wadah organisasi KORPRI ini maka Korpri tidak pernah henti dibenahi dan
disesuaikan dengan perkembangan zaman serta pengelolaan negara Indonesia
ini. Dasar-dasar dan segala sesuatu yang menyangkut Keorganisasian dan
Tatalaksana Korpri yang paling baru saat ini tertuang dalam Anggaran
Dasar serta Anggaran Rumah Tangga KORPRI hasil Munas VII Tahun 2009.
Anggaran Dasar dan Rumah Tangga sebagai mana dimaksud dituangkan dalam
sebuah Keputusan Presiden RI nomor 24 Tahun 2010.



Perubahan paradigma Kepegawaian Indonesia yang ditandai dengan
disahkannya Undang-undang  Nomor 5 Tahun 2014 yang merupakan
penyempurnaan atau pengganti dari Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999
Tentang Kepegawaian, juga tidak meninggalkan keorganisasian PNS
didalamnya.



Pasal 126 UU. Nomor 5 Tahun secara jelas menyebutkan bahwa
Pegawai ASN terhimpun dalam suatu wadah organisasi yang disebut Korps
Profesi Pegawai ASN. Hanya saja mungkin penamaan yang terdapat dalam
Undang-undang tersebut belum dapat  menjamin fleksibelnya organisasi PNS
atau Pegawai ASN dalam berkiprah mengemban tugas-tugas administrasi
negara. Kondisi tersebut tentunya akan kita bicarakan secara cermat
dalam Musyawarah Nasional KORPRI yang akan diselenggarakan pada tahun
2014 ini atau paling lambat ditunda setahun kemudian.



Sementara itu, di sisi lain Sekretaris Korpri Provinsi Riau H.
Taufik, SE, M.Si menjelaskan bahwa,"kegiatan Sarasehan Wawasan
Kebangsaan ini merupakan sebuah Upaya Korpri Provinsi Riau untuk
memberikan pemahaman dasar bagi PNS pemula akan wawasan kebangsaan dan
segala hal yang harus mereka fahami baik dalam melaksanakan tugas pokok
dan fungsi mereka sebagai Aparatur  Negara maupun bagi eksistensinya
dalam organisasi KORPRI". Pemahaman lanjutan akan wawasan kebangsaan ini
akan diberikan dalam kegiatan Pemantapan Wawasan Kebangsaan dimana
tahun 2014 ini akan kita selenggarakan di Kabupaten Indragiri Hulu,
Kuantan Singingi dan Meranti.



Pada intinya menurut Taufik, kegiatan ini amat penting bagi
KORPRI dalam kepeduliannya akan bersilaturahim dan menyegarkan motivasi
anggotanya agar selalu mempelajari segala yang berkaitan dengan tupoksi
anggota Korpri sebagai aparat Pemerintah. Dengan demikian, apabila
updating pemahaman ini dapat berjalan secara rutin.



Menurut Taufik, Korpri sudah memberikan  kontribusi bagi
Indonesia dalam menyiapkan aparat birokrasi yang memiliki kepedulian
akan perubahan tuntutan masyarakat terhadap birokrasi. Tegasnya, Korpri
Provinsi Riau berharap agar organisasi ini dapat menjadi pendorong bagi
anggotanya yang notabene adalah Pelaksana  Administrasi negara untuk
selalu menjadi insan yang siap Move on dalam setiap perkembangan
paradigma negara dan pemerintahan.



Selanjutnya menurut Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan yang ditaja
oleh Dewan Pengurus Korpri  Provinsi Riau ini, Arif Irawan, SSTP,
Kegiatan Sarasehan Wawasan Kebangsaan bagi Anggota KORPRI tahun 2014
selain di Kota Dumai rencananya juga dilaksanakan di Kabupaten Rokan
Hilir.



Dalam pelaksanaannya di Kota Dumai tanggal 10 September 2014
Sarasehan ini di hadiri oleh Walikota  Dumai yang diwakili oleh Asisten
Administrasi Sekda Kota Dumai, Sekretaris Korpri Kota Dumai dan beberapa
kepala SKPD di Jajaran Pemerintah Kota Dumai.
Untuk Kabupaten Rokan
Hilir rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 16 September 2014.
Kita berharap, Kegiatan ini dapat berjalan  dengan baik dan lancar serta
dapat menghasilkan outcome sebagaimana yang kita rencanakan, pungkas
arif. (Ari).

     Sumber : Korpri Riau 12 September 2014 05:30:00 WIB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar