04 Sep 2014 // 14:03 // POLITIK & PEMERINTAHAN, PROVINSI
Ketua Umum DPN Korpri, Diah Anggraeni mengatakan pihaknya perlu menyiapkan RPP Korpri setelah Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2014. RPP Korpri ini dibahas dalam Muspim Korpri bersamaan dengan Rapat Koordinasi (Rakor) DPN Korpri wilayah Indonesia Timur di Surabaya.
“Hasilnya nanti akan dimasukkan dalam satu PP mengenai Korpri. Di dalamnya termasuk kesejahteraan Korpri,” ujarnya kepada wartawan di sela acara Rakor DPN Korpri wilayah Indonesia Timur dan Muspim Korpri Tahun 2014 di Hotel Bisanta, Surabaya, Kamis (04/09).
Menurutnya, dengan adanya UU ASN Tahun 2014, yang menyebutkan profesi aparatur negara akan diatu dalam PP, dimana salah satunya PP Korpri, maka DPN Korpri akan mengatur Korpri lebih rinci. Ke depan, Korpri dibawah ke organisasi profesional.
“Korpri juga harus netral di semua partai politik dan Korpri harus sejahtera,” ucapnya.
Tak hanya itu, lanjutnya, di dalam kedinasan, sudah menjadi harga mati bagi Korpri. Sebab, Korpri merupakan satu-satunya wadah pegawai negeri sipil. “Nanti kalau tidak kedinasan dan tidak netral maka akan ada wadahnya. Akhirnya nanti Korpri akan berpolitik kembali seperti dulu,” jelasnya. (Bng/era)
Keterangan foto: Diah Anggraeni (kiri) bersama Gubernur Jatim Soekarwo ketika diwawancarai pers.
Sumber : Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Provinsi DKI Jakarta.
Sumber : Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Provinsi DKI Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar