Rabu, 24 September 2014

Menanti Terbitnya Peraturan Pemerintah Tentang Korpri




MENANTI TERBITNYA PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KORPRI


PIMPINAN SCMenyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Dewan Pengurus Nasional (DPN) Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) mulai membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang KORPRI. Pembahasan dilakukan pada Musyawarah Pimpinan (Muspim) KORPRI yang berlangsung bersamaan dengan Rapat Koordinasi (Rakor) DPN KORPRI wilayah Indonesia Timur di Surabaya pada 3-4 September 2014. Peserta yang hadir dalam kegiatan Rapat Koordinasi Regional Dewan Pengurus Korpri Wilayah Timur dan Musyawarah Pimpinan Korpri sebanyak 135 orang, yang berasal dari DP Korpri seluruh Indonesia.
Ketua Umum DPN KORPRI, Diah Anggraeni mengatakan paska terbitnya UU ASN tentu KORPRI sebagai wadah bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) juga harus melakukan penyesuaian. Jangan sampai aturan main yang berlaku di KORPRI bertentangan dengan UU ASN yang ada. Sehingga terbitnya UU ASN yang kemudian akan disusul dengan terbitnya PP tentang KORPRI, wadah bagi para PNS ini akan memiliki kedudukan yang justru lebih kuat dan jelas. Aman dari intervensi manapun utamanya partai politik. “Ke depan KORPRI harus menjadi organisasi profesi yang professional, netral dari semua partai politik dan menjadi wadah bagi perjuangan meningkatkan kesejahteraan anggotanya,” jelas Diah.
Kegiatan Rapat Koordinasi Regional Dewan Pengurus Korpri Wilayah Timur dan Musyawarah Pimpinan Korpri di Surabaya, secara keseluruhan telah berjalan dengan lancar dan aman, dan hasilnya telah dikeluarkan 2 (dua) keputusan yaitu:
  1. KEPUTUSAN MUSYAWARAH PIMPINAN KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA TENTANG MUSYAWARAH NASIONAL VIII KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA.
        PERTAMA : Menunda pelaksanaan Musyawarah Nasional VIII KORPRI untuk paling lama 1 (satu)                                   tahun;
       KEDUA : Mendorong Dewan Pengurus KORPRI Nasional untuk proaktif mengawal dan mempercepat                      penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Aparatur Sipil Negara.
  2.  KEPUTUSAN MUSYAWARAH PIMPINAN KORPS PEGAWAI INDONESIA TENTANG PENINGKATAN                  KESEJAHTERAAN ANGGOTA KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA.
       PERTAMA : Mendukung penguatan PT. TASPEN  penyelenggara Tunjangan Hari Tua Pegawai Negeri                              Sipil;
       KEDUA : Mengamanatkan agar penguatan tersebut  dalam Rekomendasi hasil MUNAS VIII KORPRI;
       KETIGA : Mengamanatkan kepada Dewan Pengurus Nasional Tim bekerjasama dengan PT TASPEN guna  secara intensif dan mengawal penguatan PT TASPEN.
   Sumber : Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Provinsi DKI Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar