Menpan dan Reformasi Birokrasi, E.E. Mangindaan selaku Penasehat Nasional
Harian KORPRI mengingatkan, agar anggota KORPRI sebagai aparatur negara harus
tetap meningkatkan perannya, sebagai abdi negara, abdi masyarakat, dan abdi
pemerintah.
KORPRI harus selalu menunjukkan peran dan tanggung jawab sesuai
perkembangan jaman guna mengarahkan anggotanya dalam menjalankan tugas-tugas
pemerintahan dan melayani masyarakat dalam berbagai bidang,†ujar Menteri dalam sambutannya pada acara pengukuhan Dewan
Pengurus Nasional (DPN) KORPRI di Jakarta, Selasa (19/1).
Lebih lanjut dikatakan, KORPRI sebagai organisasi yang mandiri dan
profesional, yang kedudukan dan kegiatannya tidak terlepas dari kedinasan,
harus senantiasa bergerak bersama komponen bangsa lainnya untuk secara
konsisten memperjuangkan cita-cita bangsa.
Era reformasi, lanjut Mangindaan, telah mengembalikan peran utama
birokrasi sebagai komponen utama pengelola pemerintahan, di mana birokrasi
tidak lagi terlibat dalam kegiatan-kegiatan politik praktis. Untuk itu,
transformasi budaya paradigma baru menjadi penting, agar pegawai negeri sipil
dapat semakin efektif dan profesional dalam menjaga dan menegakkan kedaulatan
NKRI. Karena itu reformasi birokrasi tidak boleh terhenti, tetapi harus dilanjutkan.
Dukungan dan pengertian semua pihak tetap diperlukan, agar reformasi birokrasi
dapat mencapai tujuan sebagaimana kita kehendaki bersama, ujarnya.
Dikatakan juga bahwa harapan rakyat sangat tinggi kepada
pemerintah. Karena itu, jangan kecewakan. Marilah kita berbuat sekuat tenaga,
bekerja segiat mungkin, berihktiar dengan penuh disiplin, dengan penuh tanggung
jawab dan semangat untuk berbuat terbaik, tandasnya.
Dalam acara yang dihadiri oleh Menteri Negara BUMN Mustafa
Abubakar itu, Menpan dan Reformasi Birokrasi juga mengingatkan bahwa DPN KORPRI
periode 2009 – 2014 ini memiliki sejumlah PR. Antara lain belum
terealisasinya batas usia pensiun PNS 56 tahun menjadi 58 tahun, belum
dibayarkannya tunjangan jabatan struktural pada beberapa sekretariat Unit
Nasional KORPRI atau sekretariat DPN KORPRI Kementerian/LPNK sebagai tindak
lanjut Permenpan No. 13/2008, dan belum dibayarnya iuran pensiun. PR lainnya
adalah pengembalian asset KORPRI yang masih dikuasai Yayasan KORPRI. (HUMAS
MENPAN-RB)
Sumber : http://www.indonesia.go.id
Menpan dan Reformasi Birokrasi, E.E. Mangindaan selaku Penasehat Nasional Harian KORPRI mengingatkan, agar anggota KORPRI sebagai aparatur negara harus tetap meningkatkan perannya, sebagai abdi negara, abdi masyarakat, dan abdi pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar