Rabu, 10 Desember 2014

Pertahankan PT Taspen dan PT Asabri

Untuk Lindungi PNS,TNI/Polri

     Perusahaan jaminan social untuk PNS, TNI/Polri beserta keluarganya harus tetap dilaksanakan oleh PT Taspen dan PT Asabri.Hal ini mengingat paling lambat 2029, kedua perusahaan jaminan social tersebut harus mengalihkan ke BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan amanat dalam UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).Jangan disamakan PNS,anggota TNI/Polri dengan para pekerja swasta lainnya karena kedua pegawai negeri tersebut memiliki tugas/karakteristik sendiri khususnya dalam mengemban tugas-tugas Negara.
Demikian benang merah dari seminar yang bertema “PT Taspen (Persero) sebagai penyelenggara jaminan social bagi ASN,Pejabat Negara dan TNI/Polri yang diselenggarakan
Rabu (10/12) di gedung PT Taspen Jakarta. Hadir dalam seminar itu Dirut PT Taspen Iqbal Latanro,Dirut PT Asabri Adam Damiri, pejabat dari PT Jamsostek,PTAskes,Kemenaker,Kemenkumham,Kemenpan dan RB.Seminar menampilkan pembicara dari akademisi Prof.Eko Prasodjo, Dirjen Peraturan Perundang-unganan Kemenhumham DR.Wiciptao Setiadi.
Khususnya untuk jaminan social bagi anggota TNI/Polri, ternyata santunan bila meninggal sangatlah kecil.Hal ini karena premi hanya dibayarkan dari pemotongan gaji.Tidak ada premi yang dibayarkan oleh pemberi kerja yang dalam hal ini pemerintah. Lain halnya jaminan social bagi para pekerja swasta, disamping dari iuran pekerja, juga ada premi dari iuran pemberi kerja/perusahaan.
 Khususnya anggota TNI/Polri  yang gugur,tewas, hilang dalam melaksanakan tugas Negara seperti dalam pertempuran. Padahal mereka ini dengan jiwa raganya mempertahankan dan membela NKRI.Selain itu bagi PNS, anggota TNI/Polri kondisi mentalnya galau bila menjelang pensiun karena penghasilannya jauh berkurang.Jelas bagi anggota TNI/Polri akan mendegradasi mental/moral. Bagi PNS kegalauan ini bisa  mengakibatkan perilaku yang kontra produktif. Seolah-olah dunianya akan kiamat.Apalagi bila anak-anaknya masih memerlukan biaya untuk pendidikan lanjutan, belum memiliki rumah sendiri yang memadai.

Dibandingkan dengan Negara lain yang pemberi kerja/pemerintahnya ikut memberikan premi kepada anggot Polisi dan angkatan bersenjatanya, TNI/Polri sangat tertinggal jauh. Seharusnya wajar, bila anggota TNI/Polri yang gugur mendapatkan santunan minimal Rp 500 juta.Dalam satu tahun, dalam kedanaan Negara, damai, tdiak ada peperangan seperti saatini, rata-rata anggota TNI/Polri yang gugur, tewas 100 orang. Seharusnya dalam satu tahun Negara menyediakan santunan untuk itu Rp 50 miliar. Tetapi kenyataannya, keluarga TNI/Polri yang tewas,gugur, hidupnya menderita sekali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar