Perusahaan jaminan social untuk
PNS, TNI/Polri beserta keluarganya harus tetap dilaksanakan oleh PT Taspen dan
PT Asabri.Hal ini mengingat paling lambat 2029, kedua perusahaan jaminan social
tersebut harus mengalihkan ke BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan amanat dalam
UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).Jangan
disamakan PNS,anggota TNI/Polri dengan para pekerja swasta lainnya karena kedua
pegawai negeri tersebut memiliki tugas/karakteristik sendiri khususnya dalam
mengemban tugas-tugas Negara.
Demikian benang merah dari
seminar yang bertema “PT Taspen (Persero) sebagai penyelenggara jaminan social bagi
ASN,Pejabat Negara dan TNI/Polri yang diselenggarakan
Rabu (10/12) di gedung PT Taspen Jakarta. Hadir dalam seminar itu Dirut PT Taspen Iqbal Latanro,Dirut PT Asabri Adam Damiri, pejabat dari PT Jamsostek,PTAskes,Kemenaker,Kemenkumham,Kemenpan dan RB.Seminar menampilkan pembicara dari akademisi Prof.Eko Prasodjo, Dirjen Peraturan Perundang-unganan Kemenhumham DR.Wiciptao Setiadi.
Rabu (10/12) di gedung PT Taspen Jakarta. Hadir dalam seminar itu Dirut PT Taspen Iqbal Latanro,Dirut PT Asabri Adam Damiri, pejabat dari PT Jamsostek,PTAskes,Kemenaker,Kemenkumham,Kemenpan dan RB.Seminar menampilkan pembicara dari akademisi Prof.Eko Prasodjo, Dirjen Peraturan Perundang-unganan Kemenhumham DR.Wiciptao Setiadi.
Khususnya untuk jaminan social
bagi anggota TNI/Polri, ternyata santunan bila meninggal sangatlah kecil.Hal
ini karena premi hanya dibayarkan dari pemotongan gaji.Tidak ada premi yang dibayarkan
oleh pemberi kerja yang dalam hal ini pemerintah. Lain halnya jaminan social
bagi para pekerja swasta, disamping dari iuran pekerja, juga ada premi dari
iuran pemberi kerja/perusahaan.
Khususnya anggota TNI/Polri yang gugur,tewas, hilang dalam melaksanakan
tugas Negara seperti dalam pertempuran. Padahal mereka ini dengan jiwa raganya
mempertahankan dan membela NKRI.Selain itu bagi PNS, anggota TNI/Polri kondisi
mentalnya galau bila menjelang pensiun karena penghasilannya jauh
berkurang.Jelas bagi anggota TNI/Polri akan mendegradasi mental/moral. Bagi PNS
kegalauan ini bisa mengakibatkan
perilaku yang kontra produktif. Seolah-olah dunianya akan kiamat.Apalagi bila
anak-anaknya masih memerlukan biaya untuk pendidikan lanjutan, belum memiliki
rumah sendiri yang memadai.
Dibandingkan dengan Negara lain
yang pemberi kerja/pemerintahnya ikut memberikan premi kepada anggot Polisi dan
angkatan bersenjatanya, TNI/Polri sangat tertinggal jauh. Seharusnya wajar,
bila anggota TNI/Polri yang gugur mendapatkan santunan minimal Rp 500
juta.Dalam satu tahun, dalam kedanaan Negara, damai, tdiak ada peperangan
seperti saatini, rata-rata anggota TNI/Polri yang gugur, tewas 100 orang.
Seharusnya dalam satu tahun Negara menyediakan santunan untuk itu Rp 50 miliar.
Tetapi kenyataannya, keluarga TNI/Polri yang tewas,gugur, hidupnya menderita
sekali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar